Kawasan pondok indah

LAPORAN KHUSUS, Abdul Malik SE: Ahli Waris Asli Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan Eigendom Verponding No.6431 itu Cuma Kami.  Meski banyak yang Rekayasa Kebenaran pasti ada Jalannya. (Bagian 4 dari 5 Bagian)

JAKARTASATU.COM — Ahli Waris kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan yang Tak pernah Dibayar PT Metropolitan Kentjana TBk. (PT MK) akhirnya buka suara. Adalah Abdul Malik SE yang saat ini dalam kasus tanah di Eigendom Verponding No.6431 PONDOK INDAH Luas: 9,74 hektar dan Lokasinya di Pondok Indah dimana alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, sekarang di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Secara status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris dan kordinator  Abdul Malik SE —semua yang mengalir darah dan nilai-nilainya. Malik  bukan sekadar nama yang masih dalam silsilah. Penelusuran dokumen dan arsip. Konsultasi dengan Biro Hukum Kanwil BPN dan pejabat pusat. Menghimpun kesaksian lisan dari para sesepuh dan kini yang dilakukan Keluarga Ahli Waris terus meminta hak. 
Namun dalam perjalanan Tanah dalam Eigendom Verponding No.6431 kini telah berubah wajah menjadi bagian dari kawasan Pondok Indah, namun hak waris tak pernah sampai kepada para keturunan penggarap maupun pemilik awal. Memang hukum bukan perkara mudah, terlebih ketika yang dihadapi adalah jejak sejarah yang terpendam dalam tumpukan arsip dan realitas kekuasaan hari ini.
Keluarga besar ahli waris Malik  terus berjuang, menyusun langkah-langkah demi hak dan satu tujuan: mengembalikan hak warisan tanah yang sah atau pergantian yang tak kunjung datamg dari Bu Hartati Murdaya dari PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK) dan hanya sekadar janji.  
Tanah dalam Eigendom Verponding No.6431 kini telah berubah wajah menjadi bagian dari kawasan Pondok Indah, namun hak waris tak pernah sampai kepada para keturunan penggarap maupun pemilik awal belum dapat pergantian.
Menurut Malik banayk sekali rintangannya. Ada juga rekayasa atau settinganPT METROPOLITAN KENCANA (PT MK). Dimana PT. MK termasuk adanya ahli waris-ahli waris dibuat palsu.

“Orang tua saya semua kami dahulu tahu, juga ada pengakuan dari orang yan peduli pada kami di internal bahkan sempat menjai etinggi di PT. MK, bahwa dia bekerja itu diperintah atasan untuk rekaya mulai ahli waris Palsu masa dan bahkan orang-orang saat sidang. Jujur kami yang asli belum pernah malakukan upaya hukum karena kami tahu mereka lebih kuat caranya,” ungkap Malik di Kawasan Piondak Pinang. 

Kami jelas panduannya KASUS tanah di Eigendom Verponding No.6431  adalah yang sampai kini masih panjang kisahnya. TANAH EX EV 6431 – PONDOK INDAH ada SUMMARY DATA TANAH EIGENDOM VERPONDING, No. 6431, PONDOK INDAH.
DATA TANAHNYA  dengan Luas: 9,74 hektar Lokasinya di Pondok Indah dimana alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, sekarang di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Secara status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 an Toton Cs, (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris).
Gambar Peta Situasi: Peta Situasi No.94/S/1982, Tanggal 3 Desember 1982 II. DASAR PEROLEHAN HAK ATAS TANAH 1. Surat Keputusan Menteri Muda Agraria No.198/Ka, tanggal 4 Mei 1961, ditetapkan dari luas tanah 435.791 m2, dikembalikan kepada Ahli Waris seluas 97.400 m2 (9,74 ha) sebagai hak atas tanah yang diatur menurut UU No.5 Tahun 1960. 2.
Abdul Malik saat menyampaikan foto di lokasi masa kecil sebagai ahli waris tanah Pondok Indah /jaksat
Abdul Malik, SE Kordinator Ahli Waris – JAKSAT
Dikukuhkan kembali dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, yang menetapkan: 2.1 Mencabut Keputusan Mendagri No. SK 67/DJA/1987, tanggal 16 Mei 1987 tentang ganti rugi berupa uang kepada bekas pemegang hak EV 6431, terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan Mencabut Keputusan Menteri Agraria No. SK No. 58/DJA/1984 tentang kesediaan pemerintah untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk tanah kepada pemegang hak EV 6431, terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 9,74 Ha.
2.2 Menetapkan kembali berlakunya Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK.198/Ka tanggal 4 Mei 1961 tentang kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk tanah kepada bekas pemegang hak eigendom verponding No.6431, terletak di Pondok Pinang, wilayah Jakarta Selatan, batas dan luasnya sebagaimana ditetapkan dalam peta situasi No.94/S/1982 tanggal 3 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria DKI Jakarta, Sub. Direktorat Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, selaku Pemegang Hak atas tanah dimaksud adalah para ahli waris, yakni Ahli Waris Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap.
“Tanah Ex EV 6431, peta lokasi dan saat ini – Pondok Indah”, berdasarkan gambar terbaru: TANAH DIKUASAI OLEH PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK)
“Tanah Ex EV 6431 – Pondok Indah”, berdasarkan gambar terbaru: TANAH DIKUASAI OLEH PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK)
1. Awal penguasaan tanah dimaksud (ahli waris selaku pemegang hak) yang dilakukan oleh PT MK yaitu semenjak tahun 1972, dimulai dengan Pemprov DKI telah memberikan ijin lokasi seluas 500 hektar kepada PT MK selaku pengembang di kawasan Pondok Pinang.
2. Selanjutnya pada tahun 1982, Pemprov DKI membentuk Badan Pengelolaan Otorita Pondok Pinang yang kerjasama dengan PT MK. Pada waktu PT MK melakukan land clearing untuk tanah 500 hektar, di dalam luasan tanah tersebut terdapat 9,7 hektar tanah milik para ahli waris, berdasarkan penggantian tanah sebagaimana SK Menteri Muda Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ternyata telah pula dilakukan pemerataan/digusur/dimanfaatkan oleh PT MK.
3. Atas peristiwa tersebut para ahli waris telah melakukan upaya pembelaan dan pengaduan terhadap tindakan PT MK tersebut kepada beberapa instansi pemerintah.
4. Pada tahun 1999, barulah Menteri Negara Agraria/Kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan No. 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, yang menetapkan:
• Menetapkan kembali berlakunya Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK.198/Ka tanggal 4 Mei 1961 tentang kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk tanah kepada bekas pemegang hak eigendom verponding No.6431, terletak di Pondok Pinang, wilayah Jakarta Selatan, batas dan luasnya sebagaimana ditetapkan dalam peta situasi No.94/S/1982 tanggal 3 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria DKI Jakarta, Sub Direktorat Pendaftaran Tanah.
5. Atas diterbitkannya SK tersebut, pada tahun 2000, PT MK sebagai pihak yang menguasai atas tanah termasuk telah mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN tersebut. Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan di tingkat peninjauan kembali, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
6. Walaupun PT MK kalah dalam proses hukum, tapi hingga sampai sekarang secara fisik tanah tersebut masih dikuasai oleh PT MK, bahkan PT MK telah mengambil manfaat atas tanah tersebut dan mengambil keuntungan untuk kepentingan perusahaan.
7. Pada tahun 2008, PT MK / Ny. Hartati Murdaya telah menemui pihak ahli waris, yang diwakili kordinator Ahli Waris oleh sdr. Abdul Malik, SE., dalam pertemuan tersebut dengan jelas Ny. Hartati Murdaya selaku pemimpin perusahaan PT MK mengakui kesalahan dan menyatakan akan menyelesaikan apa yang menjadi hak ahli waris. Tetapi hingga sekarang belum terealisasi.
8. Berdasarkan kondisi seperti itu, ahli waris mempunyai keinginan untuk: 8.1. Mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar kiranya berkenan untuk memberikan kembali tanah seluas 9,74 ha tersebut, sesuai dengan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 7-VIII-1999 tanggal 12 Oktober 1999.
Bahkan hukum dan administratif yang sudah dilakukan antara lain: Permintaan dokumen asli atau turunan dari Eigendom Verponding No.6431 melalui berbagai saluran resmi, termasuk ke Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Dan sudah dapat surat sah. yang ditujauan langsung. “Saya terrima kasngsung, jelas Malik.
Kami Konsultasi dengan pakar pertanahan dan hukum agraria, termasuk pertemuan dengan pejabat-pejabat dan bahakan kami meneukan sejumlah bangunan di nytanah itu ada beberpa surat HGB, “ini aneh, PT MK seenaknya saja berikan ruang,” tegas Malik.
Bukti silsilah dan hubungan darah dari para penggarap dan pemilik awal tanah—langkah penting untuk membuktikan legalitas sebagai ahli waris. Dan semua asli kami punya, lanjut Malik.
Baiknya PT MK janganlah mau bertemu dan peryaan dengan rekayasa palsu ahli waris.  Namun, jalan keadilan tidak pernah lurus. Memang ada tembok-tembok diam: PT MK Tidak adanya transparansi tentang status alih fungsi lahan, Hingga kemungkinan oknum yang memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi atau korporasi besar.
Abdul Malik menyampaikan, “Kami tidak mencari konflik. Kami hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak kami. Warisan ini adalah bagian dari hidup leluhur kami. Dan kami akan menempuh cara yang benar dan sah, demi keadilan yang utuh.” karena  kisah perjuangan keluarga yang tidak ingin sejarah dan haknya dihapus oleh waktu dan kekuasaan yang dzolim…
LAPORAN TIM REDAKSI: ATA, WI, ED, SUN, RIS & HER
(Bersambung ke bagian – 2…)