LAPORAN KHUSUS, Abdul Malik SE: Ahli Waris Asli Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan Eigendom Verponding No.6431 itu Cuma Kami. Meski banyak yang Rekayasa Kebenaran pasti ada Jalannya. (Bagian 4 dari 5 Bagian)
JAKARTASATU.COM — Ahli Waris kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan yang Tak pernah Dibayar PT Metropolitan Kentjana TBk. (PT MK) akhirnya buka suara. Adalah Abdul Malik SE yang saat ini dalam kasus tanah di Eigendom Verponding No.6431 PONDOK INDAH Luas: 9,74 hektar dan Lokasinya di Pondok Indah dimana alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, sekarang di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Secara status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris dan kordinator Abdul Malik SE —semua yang mengalir darah dan nilai-nilainya. Malik bukan sekadar nama yang masih dalam silsilah. Penelusuran dokumen dan arsip. Konsultasi dengan Biro Hukum Kanwil BPN dan pejabat pusat. Menghimpun kesaksian lisan dari para sesepuh dan kini yang dilakukan Keluarga Ahli Waris terus meminta hak.
Namun dalam perjalanan Tanah dalam Eigendom Verponding No.6431 kini telah berubah wajah menjadi bagian dari kawasan Pondok Indah, namun hak waris tak pernah sampai kepada para keturunan penggarap maupun pemilik awal. Memang hukum bukan perkara mudah, terlebih ketika yang dihadapi adalah jejak sejarah yang terpendam dalam tumpukan arsip dan realitas kekuasaan hari ini.
Keluarga besar ahli waris Malik terus berjuang, menyusun langkah-langkah demi hak dan satu tujuan: mengembalikan hak warisan tanah yang sah atau pergantian yang tak kunjung datamg dari Bu Hartati Murdaya dari PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK) dan hanya sekadar janji.
Tanah dalam Eigendom Verponding No.6431 kini telah berubah wajah menjadi bagian dari kawasan Pondok Indah, namun hak waris tak pernah sampai kepada para keturunan penggarap maupun pemilik awal belum dapat pergantian.
Menurut Malik banayk sekali rintangannya. Ada juga rekayasa atau settinganPT METROPOLITAN KENCANA (PT MK). Dimana PT. MK termasuk adanya ahli waris-ahli waris dibuat palsu.
“Orang tua saya semua kami dahulu tahu, juga ada pengakuan dari orang yan peduli pada kami di internal bahkan sempat menjai etinggi di PT. MK, bahwa dia bekerja itu diperintah atasan untuk rekaya mulai ahli waris Palsu masa dan bahkan orang-orang saat sidang. Jujur kami yang asli belum pernah malakukan upaya hukum karena kami tahu mereka lebih kuat caranya,” ungkap Malik di Kawasan Piondak Pinang.
Kami jelas panduannya KASUS tanah di Eigendom Verponding No.6431 adalah yang sampai kini masih panjang kisahnya. TANAH EX EV 6431 – PONDOK INDAH ada SUMMARY DATA TANAH EIGENDOM VERPONDING, No. 6431, PONDOK INDAH.
DATA TANAHNYA dengan Luas: 9,74 hektar Lokasinya di Pondok Indah dimana alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, sekarang di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Secara status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 an Toton Cs, (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris).
Gambar Peta Situasi: Peta Situasi No.94/S/1982, Tanggal 3 Desember 1982 II. DASAR PEROLEHAN HAK ATAS TANAH 1. Surat Keputusan Menteri Muda Agraria No.198/Ka, tanggal 4 Mei 1961, ditetapkan dari luas tanah 435.791 m2, dikembalikan kepada Ahli Waris seluas 97.400 m2 (9,74 ha) sebagai hak atas tanah yang diatur menurut UU No.5 Tahun 1960. 2.

