Menutupi Informasi Publik, Muslim: Terlapor Bisa Laporkan Balik Para Pelapor dan Jokowi
JAKARTASATU.COM– Direktur Gerakan Perubahan Dan Koordinator Indonesia Bersatu Muslim Arbi mengatakan Jokowi dan para pelapor yang melaporkan para Tokoh: Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr Tifa dapat dilaporkan balik.
“Sebab Jokowi dan pada pelapor yang melaporkan penuntut ijazah yang diduga palsu berarti menghalangi publik untuk suatu informasi publik sebagaimana diatur di UU keterbukaan publik no 14 tahun 2008,” kata Muslim dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
“Undang-undang tersebut ditandatangi di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono terkait menjamin hak publik untuk dapat mengetahui dan mengakses suatu informasi. Karena informasi publik itu terkait dengan hak asasi seseorang tentang suatu informasi,” sambungnya.
Muslim merujuk suatu survei yang dilakukan oleh Harian Surya (23/4/2025): Kata kuasa Hukum tentang isu tuduhan Ijazah Palsu: Ini upaya untuk menyerang martabat Bapak Jokowi.
Harian Surya lalu lakukan Survei dengan pertanyaan:
1. Setuju dengan serangan politik: 27%
2. Tidak Setuju. Publik berhak bertanya: 68%
3. No commen: 5%.
Survei dengan 76 ribu suara para komentator.
Komentar para Tribunners.
Menurut Muslim sesuai dengan UU informasi publik maka publik perlu tahu dan sesuai dengan iklim demokrasi. Maka setelah publik tahu tentang suatu informasi. Publik juga berhak bertanya dan mengkritik.
“Dengan dalih orang-orang yang mempersoalkan kan keaslian Ijazah Jokowi sebagai serangan politik dan menyerang martabak Jokowi adalah bentuk pembelaan yang menganggu kecerdasan dan akal sehat dan itu bentuk tindakan pembodohan publik dan intimidasi terhadap publik. Dan itu adalah pelanggaran HAM,” tutur Muslim menegaskan.
Apa yang dilakukan oleh Jokowi maupun para pelapor itu adalah pelanggaran UU informasi keterbukaan publik, melanggar HAM dan merusak demokrasi. Jokowi dan para pelapor itu perlu di laporkan balik.
Sebaliknya kata Muslim justru tindakan Jokowi yang merestui para pelapor melaporkan para tokoh yang mengkritik soal status Ijazah Jokowi itulah menyerang martabat publik, menciderai HAM dan menghalangi publik untuk suatu informasi.
“Tindakan itu langgar, etika, nalar, akal sehat dan menciderai rasa keadilan masyarakat,” jelas Muslim.
Ditegaskan Muslim yang dikehendaki publik adalah Jokowi segera saja perlihatkan ijazahnya ke publik sehingga menutup celah tokoh kritis yang mengkritik. Jika Ijazah Jokowi itu asli dan benar adanya.
Selain itu juga Muslim menekankan kalau polisi dapat menerima para pelapor yang melaporkan para tokoh kritis. Maka polisi juga dapat menerima laporan yang laporkan balik Jokowi dan para pelapor itu.
“Polisi wajib bertindak netral dan adil dalam menjunjung tinggi hukum dan keadilan di negeri ini,” jelas Muslim. (Yoss)