Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Gde Siriana: UGM Harus Seperti UI di Kasus Disertasi Bahlil
Jakartasatu.com— Dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo yang dikenal Jokowi masih terus menjadi sorotan publik dari berbagai kalangan. Kali ini sorotan dari Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) dan kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Gde Siriana.
“UGM harus membentuk tim independen, yang terdiri dari perwakilan Guru Besar dan alumni, untuk menyelesaikan persoalan ini dan menyampaikan kebenaran pada publik. Persoalan ini bukan sekedar internal UGM tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas dunia pendidikan tinggi Indonesia di mata internasional,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana saat dihubungi, Jum’at 25/4/ 2025.
“UGM dapat mencontoh langkah-langkah yang diambil UI terkait kasus disertasi Bahlil,” imbuh kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran ini.
Gde Siriana menegaskan UGM harus cepat, proper, aktif dan kredibel dalam merespon persoalan akademik. Lalu sampaikan kebenaran apa adanya. Jangan ngomong lagi Tri Dharma jika kampus menutupi kejahatan, kecurangan, atau plagiat.
“Guru-guru besar silahkan berpolitik, tapi jangan pernah bawa-bawa kampus untuk mendukung kekuasaan apalagi menjadi alat kekuasaan. Masa depan Indonesia ditentukan oleh kualitas pendidikan dan moral pendidikan tinggi. Apa jadinya kalau pendidikan tingginya sudah rusak.” tandas Gde Siriana.
Diketahui sebelumnya, Pihak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan soal ijazah palsu Jokowi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana.
Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan. Otto menjelaskan dirinya ditunjuk oleh Jokowi dalam menangani perkara tersebut.
“Hari ini tanggal 25 April telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan yang ditujukan kepada Pak Jokowi,” ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
“Gugatan tersebut juga oleh PN Jakpus hari ini dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.
Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. (Yoss)