Forum Buruh Kawasan Desak DPRD DKI Jakarta Revisi Perda Ketenagakerjaan

JAKARTASATU.COM Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan. Disampaikan Koordinator FBK, Hilman Firmansyah kepada wartawan Jum’at, (25/4/2025).

Hilman menilai Perda nomor 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan.

“Revisi Perda nomor 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan tersebut, Kami harap dapat diterima seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta,” ujar Hilman.

Hilman menjelaskan tujuan revisi Perda Ketenagakerjaan untuk menguatkan kebijakan daerah khusus Jakarta dalam upaya melindungi Hak Buruh pekerja sehingga terjalin hubungan harmonis antara Pekerja dan Pengusaha.

“Di sini pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” papar Hilman.

Hilman menekankan bahwa dengan penguatan aturan Perda ketenagakerjaan, Pemprov Jakarta dapat lebih optimal dalam melindungi tenaga kerja di Jakarta. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengakuan Hak asasi pekerja, perlindungan fisik serta interaksi sosial dan ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Revisi Perda Ketenagakerjaan itu harus benar-benar komprehensif dan berkeadilan demi kesejahteraan pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis menuju Jakarta maju,” tegasnya.

Hilman meminta DPRD DKI Jakarta akan membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait Perda Ketenagakerjaan.

“Hilman mengajak buruh Jakarta untuk bersama-sama berjuang dan mengawal agar Perda Ketenagakerjaan ini segera direvisi oleh DPRD DKI Jakarta,” pungkas Hilman. (Yoss)