Foto: dok. ist

JAKARTASATU.COM– Hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) bersama Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) menghasilkan sejumlah rekomendasi tajam untuk meningkatkan keselamatan perlintasan kereta api. Forum ini menegaskan pentingnya tindakan konkret dari pemerintah guna mencegah jatuhnya korban jiwa baik dari kalangan pekerja KAI maupun masyarakat umum.

Tuntutan utama dari FGD di antaranya penjagaan atau penutupan perlintasan. Perihal ini, SPKA dan FSPP menegaskan bahwa perlintasan kereta api harus dijaga ketat atau ditutup jika dinilai berbahaya, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan.

Kemudian penghentian korban jiwa. Forum mendesak semua pihak untuk serius menangani tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang, yang kerap memakan korban dari kalangan pekerja KAI dan masyarakat.

Lainnya, penerapan konsisten perlintasan tidak sebidang. Maksudnya, Pembangunan fly over atau underpass harus segera diwujudkan untuk menggantikan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.

Dalam Alokasi APBN dan APBD, Pemerintah didesak forum segera menggelontorkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur keselamatan, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di semua perlintasan sebidang.

Selain itu, penerapan teknologi Sistem Automatic Train Stop (ATS) dan Automatic Train Protection (ATP) harus diimplementasikan secara menyeluruh sebagai solusi utama pencegahan kecelakaan. Pun diperlukan pembentukan lembaga otonom.

Terkait itu, Pemerintah pusat sebagai regulator diminta membentuk lembaga khusus yang menangani masalah perlintasan kereta api secara mandiri.

SPKA dan FSPP juga meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian PU untuk segera mengadakan dialog dengan semua pemangku kepentingan. Tujuannya adalah membahas solusi konkret, termasuk penerapan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang dinilai sebagai langkah paling efektif berdasarkan kajian mendalam.

“Kami mewakili pekerja KAI, khususnya petugas ASP, kru kereta api, dan penjaga perlintasan di seluruh Indonesia, menuntut tindakan nyata dari pemerintah. Keselamatan harus jadi prioritas, baik bagi penumpang kereta api maupun pengguna jalan,” tegas perwakilan FSPP, dalam hal ink Kadiv Humas FSPP, Cerah Buana kepada media, Kamis (24/4/2025) malam.

“Rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah guna mengurangi risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan transportasi kereta api di Indonesia,” harapannya.

Hal di atas, FSPP dan SPKA mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 serta 296, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api serta memberikan sanksi bagi pelanggar;

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, yang mewajibkan pemasangan palang pintu otomatis, rambu, dan petugas penjaga;

Dan PM No. 52 Tahun 2014 tentang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang mencakup penerapan Automatic Train Protection (ATP) dan Automatic Train Stop (ATS).

(RIS)