LAPORAN KHUSUS: Kasus Tanah Kawasan Pondok Indah, Jaksel Tak pernah Dibayar, Negara dan Pengawasan yang Hilang – Di Mana Peran Pemerintah? (Bagian 5 dari 5 Bagian–TAMAT)
JAKARTASATU.COM — Ahli Waris asli tanah Eigendom Verponding No.6431 yaitu Abdul Malik SE memastikan bahwa dirinya menyesalkan teror dan segala macam uapaya yang membuat dia bikin kesel dan jengkel.
“Banyak ancaman dan juga banyak rayuan juga, tapi saya tetap percaya saya hargai ahli waris semua, makanya saya sebagai kordinator dari semua yaitu dalam hak tanah Eigendom Verponding No.6431 tertulis adalah hak ahli waris asli Keluarga Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, Asap tetep akan minya tanggung jawab dan menagis tanah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan Tak pernah Dibayar PT Metropolitan Kentjana TBk. (PT MK),” jelas Malik saat ditemui di kawasan Pondok Pinang Jakarta Sekatan Rabu, 22 April 2025.
KASUS tanah di Eigendom Verponding No.6431 menurut Abdul Malik yaitu tertulis adalah Keluarga Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, Asap. Sampai kini belum mendapat pergantian yang seharusnya. Tanah ini harusnya menerima hak ganti rugi atas lahan seluas 97.400 meter persegi. PT Metropolitan Kentjana (PT MK) selaku pengguna lahan belum memenuhi kewajibannya kepada para ahli waris. “Sampai kini kami belum terima hak ganti rugi, dan ini merugikan bahwa bapak-bapak kami dulu pengarap,” beber Malik lagi.
Abdul Malik juga menjelaskna bahwa untuk konfirmasi Eigendom Verponding No.6431 tersebut sudah dikonfirmasi ke sejumlah pihak dengan bidan pertanahan Pengadaan Tanah di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ Agraria, BPN Pusat saat itu.
Para ahli waris, yang kordinatornya Malik saat ini meminta PT MK semoga mau membayar atas janjinya. Malik menyoroti pentingnya itikad baik dari PT MK dalam menyelesaikan sengketa ini. Apalagi mereka perusahaan trerbuka di kantai bursa.
Dietui ditemoat terpisah pakar dan pengamat anggaran bidang Corporat dari Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadhafi menilai harusnya sekelas PT MK (alias Pondok Indah Mall harusnya segera melaksalakan pergantian atas kawasan tanah lapangan sebagian lapangan Golf Pondok Indah itu. “Ahli Waris harus dimuliakan dan harus wajin dapat pergantian yang layak,” ungkap Uchok.
Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa ahli waris jelas dan wajib untuk menerima dana dari PT MK sebagi ganti rugi aytau konvensasi. Jika tidak maka CBA akan membawa laporan ini, ke pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri BPN dan Agraria dan akan melaporkan PT MK karena perusahaan Terbuka ke OJK dan BEI.
“Saya lihat juga dari yang kami pelajari ada banyak yang terlibat jadi harus segera di selesaikan karena ini menjadi hal buruk yang harusnya ahli waris dapat hak dan jangan jadi permainan para birokrat kotor,” tegas Uchok.
Uchok menegaskan pentingnya bahwa tanah Eigendom Verponding No.6431 menemukan pihak-pihak yang punya hak ahli waris yang dikordinir Abdul Malik SE Selain itu, harus memastikan seluruh bahwa PT MK harus mengunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan temuan ini, CBA menekankan perlunya langkah cepat dan tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Selain menyelamatkan dan hak ahli Waris ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum saat ini banyaknya mafia tanah di nasional,” pungkas Uchok.
Negara, Tanah, dan Pengawasan yang Hilang – Di Mana Peran Pemerintah?
Ketika negara berdiri atas dasar hukum, maka setiap inci tanah seharusnya berada di bawah pengawasan dan kontrol hukum yang adil dan transparan. Namun apa jadinya jika pengawasan itu lemah, atau bahkan hilang dalam senyap, seperti yang terjadi dalam kasus tanah warisan keluarga ahli waris yang kordinatornya Abdul Malik jelas Tanah yang tercatat dalam Eigendom Verponding No.6431, yang dulu digarap oleh ahli waris dan kawan-kawan, telah berubah menjadi bagian dari kawasan elit Pondok Indah (PT MK).
Namun tidak ada satu pun catatan bahwa ahli waris pernah melepas hak atau mendapatkan keadilan dalam pengalihan status tanah tersebut. Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan, kini dikawan itu juga ada beberapa bangunan yang hanya HGB mewah –tapi anehnya sejarah HGB itu dasarnya Eigendom Verponding No.6431.
Nah siapa yang bermain? Di mana peran negara saat hak warga terampas secara perlahan dan sistematis?
Ini catatan bahwa ada Tiga Titik Lemah dalam Pengawasan Negara dimana?:
1. Dokumentasi Lama yang Tak Tersentuh: Arsip kolonial seperti eigendom verponding seringkali tidak terintegrasi dengan sistem digital modern BPN, padahal ini sebagai sejarah berlaku dan alas dasar tanah. Ini membuka ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
2. Minimnya Verifikasi Status Penggarap dan Pewaris: Pemerintah seharusnya melakukan pemetaan ulang atas status tanah historis, dan mengklarifikasi status para ahli waris, bukan sekadar mencatat pengalihan berdasarkan klaim sepihak.
3. Pengalihan Tanah Tanpa Pengawasan Ketat: Proses peralihan yang tidak transparan dna tiba-tibah ahli waris hilang haknya.
Kesimpulan sementara saat ini bagusnya KASUS tanah di Eigendom Verponding No.6431 adalah yang sampai kini masih panjang kisahnya. TANAH EX EV 6431 – PONDOK INDAH SUMMARY DATA TANAH EIGENDOM VERPONDING, No. 6431, PONDOK INDAH. PT MK harus dengan pola dibawah ini.
DATA TANAHNYA dengan Luas: 9,74 hektar Lokasinya di Pondok Indah dimana alamat dahulu tertulis di Desa Gebruk, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, sekarang di Jl. Raya Metro Pondok Indah (tanah kosong sampai ke belakang padang golf, samping Apartemen Golf PI) Jakarta Selatan.
Secara status asal tanah: Eigendom Verponding No.6431 an Toton Cs, (Penggarap terdiri: Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asep / sekarang turun hak kepada Ahli Waris).
Gambar Peta Situasi: Peta Situasi No.94/S/1982, Tanggal 3 Desember 1982 II. DASAR PEROLEHAN HAK ATAS TANAH 1. Surat Keputusan Menteri Muda Agraria No.198/Ka, tanggal 4 Mei 1961, ditetapkan dari luas tanah 435.791 m2, dikembalikan kepada Ahli Waris seluas 97.400 m2 (9,74 ha) sebagai hak atas tanah yang diatur menurut UU No.5 Tahun 1960. 2.
Dikukuhkan kembali dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, yang menetapkan: 2.1 Mencabut Keputusan Mendagri No. SK 67/DJA/1987, tanggal 16 Mei 1987 tentang ganti rugi berupa uang kepada bekas pemegang hak EV 6431, terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan Mencabut Keputusan Menteri Agraria No. SK No. 58/DJA/1984 tentang kesediaan pemerintah untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk tanah kepada pemegang hak EV 6431, terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 9,74 Ha.
2.2 Menetapkan kembali berlakunya Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK.198/Ka tanggal 4 Mei 1961 tentang kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk tanah kepada bekas pemegang hak eigendom verponding No.6431, terletak di Pondok Pinang, wilayah Jakarta Selatan, batas dan luasnya sebagaimana ditetapkan dalam peta situasi No.94/S/1982 tanggal 3 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria DKI Jakarta, Sub. Direktorat Pendaftaran Tanah.


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, selaku Pemegang Hak atas tanah dimaksud adalah para ahli waris, yakni Ahli Waris Sarani, Maharun, Marjan, Tjing, dan Asap.
“Tanah Ex EV 6431 – Pondok Indah”, berdasarkan gambar terbaru: TANAH DIKUASAI OLEH PT METROPOLITAN KENCANA (PT MK)
1. Awal penguasaan tanah dimaksud (ahli waris selaku pemegang hak) yang dilakukan oleh PT MK yaitu semenjak tahun 1972, dimulai dengan Pemprov DKI telah memberikan ijin lokasi seluas 500 hektar kepada PT MK selaku pengembang di kawasan Pondok Pinang.
2. Selanjutnya pada tahun 1982, Pemprov DKI membentuk Badan Pengelolaan Otorita Pondok Pinang yang kerjasama dengan PT MK. Pada waktu PT MK melakukan land clearing untuk tanah 500 hektar, di dalam luasan tanah tersebut terdapat 9,7 hektar tanah milik para ahli waris, berdasarkan penggantian tanah sebagaimana SK Menteri Muda Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ternyata telah pula dilakukan pemerataan/digusur/dimanfaatkan oleh PT MK.
3. Atas peristiwa tersebut para ahli waris telah melakukan upaya pembelaan dan pengaduan terhadap tindakan PT MK tersebut kepada beberapa instansi pemerintah.
4. Pada tahun 1999, barulah Menteri Negara Agraria/Kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan No. 7-VIII-1999 Tanggal 12 Oktober 1999, yang menetapkan:
• Menetapkan kembali berlakunya Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK.198/Ka tanggal 4 Mei 1961 tentang kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk tanah kepada bekas pemegang hak eigendom verponding No.6431, terletak di Pondok Pinang, wilayah Jakarta Selatan, batas dan luasnya sebagaimana ditetapkan dalam peta situasi No.94/S/1982 tanggal 3 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria DKI Jakarta, Sub Direktorat Pendaftaran Tanah.
5. Atas diterbitkannya SK tersebut, pada tahun 2000, PT MK sebagai pihak yang menguasai atas tanah termasuk telah mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN tersebut. Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan di tingkat peninjauan kembali, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
6. Walaupun PT MK kalah dalam proses hukum, tapi hingga sampai sekarang secara fisik tanah tersebut masih dikuasai oleh PT MK, bahkan PT MK telah mengambil manfaat atas tanah tersebut dan mengambil keuntungan untuk kepentingan perusahaan.
7. Pada tahun 2008, PT MK/Ny. Hartati Murdaya telah menemui pihak ahli waris, yang diwakili oleh sdr. Abdul Malik, SE., dalam pertemuan tersebut dengan jelas Ny. Hartati Murdaya selaku pemimpin perusahaan PT MK mengakui kesalahan dan menyatakan akan menyelesaikan apa yang menjadi hak ahli waris. Tetapi hingga sekarang belum terealisasi.
8. Berdasarkan kondisi seperti itu, ahli waris mempunyai keinginan untuk: 8.1. Mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar kiranya berkenan untuk memberikan kembali tanah seluas 9,74 ha tersebut, sesuai dengan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 7-VIII-1999 tanggal 12 Oktober 1999.




Menurut Abdul Malik yang juga memaparkan Kronologi diatas jelas. Apa dasar alas hak PT Metropolitan Kentjana (PT MK) dan berasal dari mana sehingga sampai sekarang menguasai secara fisik dan mengambil manfaat atas tanah tsb, tegas Malik. Kini Para ahli waris, yang kordinatornya Malik akan menunggu respon apa PT MK? Dan semoga mau membayar atas janjinya. Malik menyoroti pentingnya itikad baik dari PT MK dalam menyelesaikan sengketa ini. Apalagi mereka perusahaan Publik….Nah loh saat in apakah PT MK akan siap ganti atau akan tetep punya alsan unytuk ngeles dengan sejumla alibi…???.LAPORAN TIM REDAKSI: ATA, WI, ED, SUN, RIS & HER
(TAMAT bagian 1– 5)