Nasib Gugatan No.99 Ditentukan Rabu Depan
SOLO, Jakartasatu.com – Pihak penggugat berharap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat hadir saat mediasi terkait gugatan perkara perbuatan melawan hukum soal ijazah, Rabu depan (30/4/2025). Dalam mediasi, merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, seharusnya prinsipal dihadirkan.
Muhammad Taufiq kepada jakartasatu.com Jumat (25/4/2025) mengakui, secara khusus inisiatif untuk menghadirkan mediator non hakim itu memang darinya. “Seingat saya beliau itu termasuk mediator yang ada di Pengadilan Negeri Surakarta, mediator non hakim Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.,” ujarnya
“Kenapa saya menggagas beliau, satu, beliau ini kan pakar hukum perdata. Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Perdata. Kemudian yang kedua, ada hubungan khusus, beliau ini adalah Ketua Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FH UNS, dimana saya mahasiswanya. Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum. Dua kuasa tergugat satu, Dr. YB Irpan, dan Panggiarso itu juga alumni PDIH, jadi itu pertimbangannya. Dan ternyata ketika ditawarkan hakim kepada tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 juga menerima,” jelas Taufiq.
“Karena memilih mediator, sebagaimana disampaikan kuasa hukum tergugat 1, tentu ada konsekuensi pembiayaan, bagaimana aturan mainnya, oleh hakim dijelaskan bahwa harus dibagi berlima, jadi tidak terlalu berat,” lanjutnya.
“Upaya itu sudah kami lakukan, dan kami membawa berkas gugatan untuk dipelajari, biar nanti ada poin-poin apa di ruang mediasi yang akan dilaksanakan Rabu, 30 April 2025. Dan yang pasti sesuai gugatan, kan menguji ijasah, tentu mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung, No. 1 tahun 2016 pasal 17 yang bersangkutan harus hadir. Jadi intinya Pak Jokowi dan semua tergugat 2,3, dan 4 harus hadir. Tergugat duanya adalah ketua KPU, tergugat 3 adalah kepala sekolah SMA 6, dan tergugat 4 adalah Rektor Universitas Gadjah Mada juga harus hadir,” pungkas M. Taufiq, penggugat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, itu.
Terpisah, kepada Jakartasatu.com Prof. Adi Sulistyono mengatakan berdasar penetapan pengadilan “saya memang ditunjuk sebagai mediator karena kesepakatan dari penggugat dan tergugat,”.
“Sebelum penetapan hakim, para pihak sudah menghubungi untuk meminta saya sebagai mediator,” ujar Guru Besar bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum UNS Surakarta ini. (Amar/Koresponden Jakartasatu.com Joglosemar)