Anthony Budiawan : Ojol Malah Dibuat Kompleks Oleh Kemenaker
JAKARTASATU.COM— Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Golkar Yahya Zaini setuju dengan rencana Kemenaker untuk membuat regulasi tentang ojol dan sejenisnya, ditetapkan statusnya sebagai karyawan.
Terkait rencana Kemenaker tersebut direspon Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan kepada wartawan, Sabtu 26/4/2025.
“Masalah status driver online (ojol) sudah lama diperdebatkan di dunia, apakah status mereka sebagai karyawan atau ‘karyawan mandiri’ (self-employed). Di Indonesia, status ojol malah dibuat lebih kompleks, dianggap sebagai ‘mitra’, tetapi kewajiban mereka pada prinsipnya adalah sama dengan karyawan,” kata Anthony.
“Dengan status ketenagakerjaan yang tidak jelas, antara status karyawan dan karyawan-mandiri, dua driver online Uber (perusahaan penyedia taksi online) di Inggris mengajukan tuntutan kepada pengadilan Inggris untuk menetapkan status dan hak driver online Uber setara dengan karyawan,” tambahnya.
Anthony menyampaikan dengan merujuk Mahkamah Agung di Inggris yang memutuskan status driver online disamakan sebagai pekerja.
“Melalui proses pengadilan yang sangat panjang sejak 2016, Mahkamah Agung Inggris akhirnya memutuskan pada awal 2021, bahwa status driver online di Inggris Raya harus disamakan sebagai (karyawan) ‘pekerja’, meskipun perusahaan menganggap mereka sebagai ‘karyawan-mandiri’ (self employed),” beber Anthony.
Putusan MA Inggris ini mempunyai implikasi luas di negara-negara Eropa lainnya, seperti Belgia, yang juga memutuskan bahwa status driver online disamakan dengan karyawan.
“Artinya, driver online mempunyai semua hak yang melekat sebagai karyawan seperti diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan, antara lain, seperti upah minimum, hak cuti, gaji ke 13, dan lainnya,” jelas Anthony
“Oleh karena itu, sudah selayaknya status driver online di Indonesia juga disetarakan dengan karyawan, sehingga mereka juga dapat memperoleh semua hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku,” Ia menambahkan.
Menurutnya keputusan tersebut untuk mencegah perusahaan penyedia taksi (tranportasi) online melakukan eksploitasi terhadap driver online dengan melakukan rekrutmen sebanyak-banyaknya, yang membuat pendapatan setiap driver online menjadi sangat rendah.
Diketahui, wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini menegaskan sangat mendukung perubahan status pengemudi ojek online (ojol) yang saat ini hanya mitra menjadi karyawan tetap.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengemudi ojolmenjadi lebih terjamin.
“Kami menyambut baik rencana Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk membuat regulasi tentang ojol dan sejenisnya, ditetapkan statusnya sebagai karyawan,” kata Yahya saat dikutip Inilah.com, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Politikus senior Partai Golkar ini, mengatakan, perubahan status ini lebih menguntungkan para pengemudi ojol. Lebih menjamin kepastian kerja serta adanya nilai tambah bagi kesejahteraan mereka. “Dan punya hak-hak pekerja, sebagaimana lazimnya pekerja formal,” kata Yahya.
Di sisi lain, Yahya menerangkan, kebijakan yang merubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi karyawan, pernah dilakukan uji-coba. Menjelang Lebaran lalu, pemerintah mewajibkan aplikator memberikan bonus hari raya (BHR).
“Istilahnya bonus ya, bukan tunjangan. Karena statusnya belum pekerja atau karyawan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyiapkan aturan yang akan menegaskan status driver ojek online (ojol) sebagai pekerja.
Noel menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk mengubah status driver ojol dari mitra menjadi pekerja.
“Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk memastikan mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, aturan ini bisa diterbitkan setelah Lebaran. Kemenaker masih merumuskan dan mengkaji bentuk regulasi tersebut, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Artinya, mereka harus memiliki status hukum yang jelas,” tegasnya.
Noel menambahkan, kejelasan status driver ojol sangat penting agar ada dasar hukum yang mengaturnya. (Yoss)