Foto: M Said Didu di perairan Tangerang, Banten/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Bareskrim Polri menangguhkan penanahanan Kades Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut Tangerang sudah diduga Muhammad Said Didu.

“Sudah dapat diduga bhw penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yg selama ini menguasai mereka. Ini bukti bhw segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat. Rezim Prabowo saat ini tdk bisa berkutik,” kata Didu di akun X-nya, kemarin.

Didu menegaskan bahwa penguasa saat ini tidak kuat menghadapi oligarki atas kasus pagar laut. “Fakta bhw penguasa saat ini juga tidak kuat menghadapi kekuasaan Oligarki. Rakyat harus diam ?” tambahnya.

Didu singgung tokoh yang memberikan “nasihat” kepadanya soal kasus pagar agar siap menerima kenyataan yang tidak sesuai harapannya.

“Masih teringat ‘nasehat’ seorang tokoh kepada saya bln Februari 2025 agar siap-siap menerima kenyataan bhw penegak hukum tdk akan berani menyentuh PIK-2. Akhirnya terbukti, kepada Desa pun tdk berani disentuh dan hari ini dibebaskan.

Masih percaya ?” kata dia.

Penangguhan Kades Kohod, Arsin, berkaitan dengan masa penahanan yang sudah habis. Masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lainnya sudah dua kali dilakukan perpanjangan.

Dalam KUHAP, perpanjangan penahanan sendiri berlaku dua kali dengan total 60 hari. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro. (RIS)