Amin Rais Dilaporkan Relawan Jokowi Ke Polisi, Buni Yani: Kokam dan Warga Muhammadiyah Akan Diam Saja?
JAKARTASATU.COM— Isu tentang ijazah Jokowi terus menjadi polemik. Pendukung Jokowi, Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok Karim Rahayaan melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok. Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Sabtu (26/4/2025) lalu.
“Pak Amien Rais dilaporkan ternak Mulyono ke polisi depok, cari gara-gara mereka ini. Apa kokam dan warga muhammadiyah akan diam saja?,” kata Peneliti media dan politik Asia Tenggara Buni Yani kepada wartawan, Senin 28/4/2025.
“Relawan Mulyono bernama Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok pada Sabtu, 26 April 2025,” sambungnya.
Lanjut Buni Yani, Ketua Kornas Mulyono Kota Depok Karim Rahayaan menjelaskan sejumlah nama terlapor diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Mulyono di media dan platform internet.
Buni Yani menyebutkan beberapa nama yang dilaporkan adalah Pak Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan juga Umar Khalid Harahap.
Diketahui, Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok Karim Rahayaan mengatakan, ada sejumlah nama yang diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.
Beberapa nama yang dilaporkan adalah, Amien Rais, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
“Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.
“Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.
Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Menurut Karim mengenai ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gajah Mada.
“UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.
Karim berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.
Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).
Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang.
Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. (Yoss)