Mesti Tanpa Bayaran, Advokat Kurnia Tri Royani: Membela Rakyat Kasus Ijazah Jokowi adalah Tugas Profesi
JAKARTASATU.COM– Advokat Kurnia Tri Royani, S.H., menyatakan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat, termasuk secara cuma-cuma atau pro bono. Hal itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI), yang tengah menangani perkara publik terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
“Jika Hakim dilarang menolak perkara, maka advokat juga tak boleh menolak pembelaan, meskipun tanpa dibayar. Apalagi perkara ini menyangkut hajat rakyat,” tegas Kurnia, yang juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam keterangan tertulis kepada Media, Kamis (1/5/2025).
Kurnia menegaskan bahwa pembelaan secara pro bono memang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Advokat maupun Kode Etik, tetapi Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Namun dalam kasus ini, lanjut Kurnia, ia dan tim terlibat bukan semata atas dasar kemiskinan klien, melainkan karena perkara tersebut menyangkut kepentingan publik. Mereka memberikan pembelaan hukum kepada sejumlah tokoh yang menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah Presiden Jokowi, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan dr. Tifa.
“Kami membela mereka demi tegaknya hukum dan keadilan. Ini adalah advokasi publik. Rakyat berhak tahu kebenaran,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai risiko hukum dalam menangani perkara yang sangat sensitif ini, Kurnia menegaskan bahwa advokat dilindungi undang-undang selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
“Pasal 16 UU Advokat jelas menyatakan, advokat tidak bisa dituntut pidana atau perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang dia.
Ia juga menekankan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, sebagaimana dijamin Pasal 5 ayat (1) UU Advokat. Karena itu, ia merasa merdeka dari segala bentuk intervensi dalam menjalankan profesi.
Kurnia menyebut bahwa advokasinya terhadap kasus ijazah Jokowi bukan hal baru. Ia telah sejak lama aktif menggugat dan melaporkan Presiden Jokowi terkait dugaan tersebut, termasuk saat dirinya langsung datang ke Solo untuk mencari kejelasan.
Di akhir pernyataannya, Kurnia memohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar perjuangan hukum ini berjalan lancar. “Semoga Allah SWT melindungi kami. Dan semoga melalui perkara ini, kebenaran terkait ijazah Presiden bisa terungkap,” tutupnya. (Yoss)