JAKARTASATU.COM– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa vasektomi atau sterilisasi pada pria haram dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat medis. Pernyataan ini menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengutip keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya: “Vasektomi haram karena termasuk pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat,” tegas Rahmat.
Pengecualian hanya berlaku jika:
- Untuk alasan kesehatan yang mengancam jiwa.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan fungsi reproduksi dapat pulih jika diinginkan.
- Tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi pasien.
Usulan Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos menuai polemik. Dalam rapat dengan Menteri Sosial Gus Ipul, Dedi menyoroti fenomena keluarga prasejahtera dengan banyak anak: “Saya menemukan keluarga dengan 10 anak, bahkan ada yang hamil anak ke-11. Sementara orang kaya susah punya anak,” ujarnya.
Rencana ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan penduduk sekaligus mengurangi kemiskinan. Gus Ipul menyatakan masih mempelajari usulan tersebut: “Keluarga Berencana itu baik, tapi kami perlu waktu meninjau teknisnya,” kata mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Rahmat Syafei menegaskan, pemberian insentif untuk program KB boleh selama tidak memaksa vasektomi: “Jika vasektomi dijadikan syarat, harus memenuhi ketentuan halal. Misalnya, bukan yang permanen atau ada alasan medis,”jelasnya.
Wacana ini memicu perdebatan publik. Pendukung menganggap kebijakan ini solutif untuk menekan angka kemiskinan.Penentang menilai pemaksaan vasektomi melanggar hak reproduksi dan norma agama. (RIS)