Tata Kelola Pendidikan Bersih Bebas Korupsi Di Jakarta

JAKARTASATU.COM Ketua Umum Pranko for Jakarta, : M. Zulfikar Marikar menyatakan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap 2 Mei, bukan hanya momentum mengenang jasa Ki Hajar Dewantara, tetapi juga refleksi terhadap cita-cita pendidikan nasional : yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut disampaikan M.Zulfikar Marikar kepada redaksi Jakartasatu.com dalam rilis tertulis, Sabtu, 3/5/2025.

Seperti yang diamanatkan pada UUD 1945 Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Lanjutnya, dan pada Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. dan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 3 tertuang dengan jelas bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Dalam semangat ini, tersirat bahwa pendidikan yang bebas dari korupsi menjadi bagian penting dari proses pendidikan itu sendiri, Pendidikan bukan hanya transfer ilmu pengetahuan semata, tapi disisi lain juga sebagai sarana pembentukan karakter integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai nilai inti yang diajarkan di sekolah dan keluarga,” kata Zulfikar Marikar.

“Untuk itu sekolah harus menjadi benteng pertama melawan budaya korupsi, dengan memberi teladan dan ruang diskusi kritis bagi peserta didik,” imbuhnya.

Dikemukakan Zulfikar Marikar, beberapa hari lalu diakhir April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan indeks integritas pendidikan periode 2024, berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Sektor pendidikan nasional mendapatkan skor 69,50.

“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan yang sangat memprihatinkan bagi sektor pendidikan kita, dimana sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS,” ungkapnya.

Dijelaskan Zukfikar dengan mengacu pada kpk.co.id, sekitar 17% sekolah masih melakukan pungutan liar, 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dan 47% diduga melakukan penggelembungan biaya. Bahkan, pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen masih ditemukan di 42% sekolah.

“Rangkaian temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam, mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif,” jelas Zukfikar.

Menurutnya, virus ganas korupsi yang masuk merambah dunia pendidikan merupakan sinyal yang berbahaya bagi ketahanan sumberdaya manusia indonesia, apabila sekolah sebagai wadah steril pembentukan sumberdaya manusia yang berkualitas sudah tercemari oleh virus korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan ini menunjukan merosotnya integritas pendidikan nasional.

“Mencermati fenomena maraknya korupsi yang terjadi disektor pendidikan secara nasional sesuai data KPK tersebut, maka pihak dinas pendidikan propinsi DKI Jakarta harus segera memastikan bahwa tata kelola pendidikan dijakarta bersih dan bebas dari korupsi, pihak dinas pendidikan perlu mengecek dan memastikan terkait penggunaan dana Bos yang  tepat pada sasarannya, memastikan tidak terjadinya pungli disekolah dengan berbagai macam modus, dan memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak terjadi Markup,” beber Zulfikar.

Apalagi pada tahun 2025 ini kata dia, Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi anggaran yang sangat besar, kurang lebih Rp 18 Trilyun, tentunya ini semua harus dikelola secara transparan dan bebas dari korupsi, demikian disampaikan Zulfikar.

“Kami meyakini bahwa Gubernur Pramono Anung berada digarda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkeadilan, berkualitas, dan bersih serta bebas dari korupsi, sesuai dengan ajaran Kihajar Dewantara “Ing Ngarso sung Tuladha” Tuladha” (pendidikan harus memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan yang baik bagi peserta didik),” terangnya.

Menutitnya, Gubernur Pramono sangat konsen mendukung pemberantasan korupsi, bahkan tidak segan memberikan sangsi berat kepada para pelaku yang terlibat didalamnya, seperti pada kasus dugaan Korupsi IT di Bank DKI beberapa waktu lalu, langsung didorong pada proses penegakan hukum di Bareskrim Mabes Polri. Dan publik Jakarta sangat mengapresiasi gebrakan gubernur yang terkenal santun namun sangat tegas, yang semata mata dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan Daerah yang Bersih dan Bebas korupsi di Jakarta.

“Warga Jakarta juga sangat mengapresiasi program-program unggulan PramDoel disektor pendidikan, seperti pemutihan ijazah yang menyasar 6.652 siswa, program memperpanjang jam operasional perpustakaan, program sekolah gratis, memperluas cakupan KJP dan berbagai program lainnya, dimana semuanya dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Jakarta,” pungkasnya. (Yoss)