Anak-anak Palestina mengisi botol air mereka dari truk air MSF. Petugas air dan sanitasi MSF Yousef Al-Khishawi, di belakang, mengawasi distribusi air kepada para pengungsi di wilayah pesisir Mawasi Rafah di selatan Jalur Gaza. © Mohammed Abed/MSF
Anak-anak Palestina mengisi botol air mereka dari truk air MSF. Petugas air dan sanitasi MSF Yousef Al-Khishawi, di belakang, mengawasi distribusi air kepada para pengungsi di wilayah pesisir Mawasi Rafah di selatan Jalur Gaza. © Mohammed Abed/MSF

JAKARTASATU.COM Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan “Israel” dalam persidangan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag. Menlu Sugiono menyatakan Israel gagal memenuhi kewajibannya sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power) di Palestina, yang telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi rakyat Palestina.

Dalam pernyataannya, Menlu Sugiono menekankan bahwa  “Israel”  secara terus-menerus mengabaikan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hak asasi manusia. “Pelanggaran Israel telah mempertanyakan kelayakannya sebagai negara ‘cinta damai’, syarat utama keanggotaan PBB sesuai Pasal 4 Piagam PBB,” tegasnya, dilansir laman Kemlu.

Ia juga menyoroti dampak pelanggaran tersebut terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination). “’Israel’ tidak hanya mengabaikan kewajibannya, tetapi juga secara sistematis menghancurkan infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit, yang membuat Gaza semakin tidak layak huni,” ujar Menlu Sugiono.

Sidang ini digelar menyusul permintaan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 79/232, yang meminta ICJ memberikan Advisory Opinion terkait kewajiban “Israel” terhadap aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah pendudukan Palestina.

Menlu Sugiono menegaskan bahwa fatwa hukum ICJ sangat penting untuk memberikan panduan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan krisis kemanusiaan terbesar abad ini. “Fatwa ini akan menjadi landasan hukum untuk memastikan ‘Israel’ memenuhi tanggung jawabnya,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Menlu Sugiono menguraikan lima kewajiban utama “Israel”  berdasarkan Fourth Geneva Convention:

  1. Memastikan penyediaan kebutuhan dasar warga Palestina.
  2. Menerima dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari PBB dan negara lain.
  3. Melindungi layanan medis dan petugas kemanusiaan.
  4. Tidak melakukan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil.
  5. Tidak melakukan pemindahan paksa atau deportasi warga Palestina.

“‘Israel’ wajib menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, termasuk UNRWA, yang memberikan bantuan kemanusiaan penting bagi rakyat Palestina,” tegasnya.

Hingga 30 April 2025, tercatat 39 negara dan 4 organisasi internasional telah mendaftar untuk memberikan pernyataan lisan dalam sidang ini. Indonesia sendiri telah menyampaikan masukan tertulis pada 28 Februari 2025, memperkuat komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak Palestina di forum internasional.

“Indonesia konsisten mendorong penyelesaian Palestina berdasarkan hukum internasional dan dua negara yang hidup berdampingan secara damai,” pungkas Menlu Sugiono.

Fatwa hukum ICJ ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi upaya perdamaian dan kemanusiaan di Palestina. Sebelumnya, pada 19 Juli 2024, ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan “Israel” atas Palestina melanggar hukum internasional dan harus segera diakhiri. (RIS)