Berantas Korupsi Pasang Surut, Gerakan Rakyat Desak Pemerintah Segera dan Sahkan UU Perampasan Aset

JAKARTASATU.COM Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Winston Herlanjaya mengatakan kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tapi sayangnya pemberantasannya di Indonesia seperti mengalami pasang surut, bahkan di masa pemerintahan Jokowi mengalami kemunduran hebat.

“Pemberantasan korupsi hingga kini mengalami pasang surut,” kata Winston Herlanjaya dalam keterang tertulis, Senin (5/5/2025).

Dikemukakan Winston, Di pemerintahan era Jokowi, selain tidak  tidak memprioritaskan pemberantasan korupsi sebagai program pemerintahannya bahkan menjadi bagian yang sistematis melemahkan usaha pemberantasan korupsi dengan menempatkan pelaku korupsi ke dalam pemerintahan dan menjadikan korupsi sebagai sandra politik dan puncaknya melakukan pelemahan KPK dengan melakukan revisi UU KPK.

Winston menyebutkan tidak ada bedanya di masa Jokowi dan Prabowo pemberantasan korupsi.

“Pada era pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, komitmen pemberantasan korupsi itu kembali di gaungkan menjadi prioritas pemerintahan, walaupun kembali mengalami anomali karena Presiden Prabowo di satu podium menyampaikan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika tapi di podium lain menyampaikan himbauan agar koruptor bisa melapor diam-diam dan akan diampuni asal mengembalikan uang negara yang dicuri,” tutur waketum DPP Gerakan Rakyat ini.

Namun Winston mengakui, terlepas dari anomali itu setidaknya pemerintah telah memberi bukti dengan tindakan kongkrit, salah satunya Kejaksaan tiba-tiba bergerak cepat mengungkap kasus korupsi dengan kerugian negara jumbo mencapai 1000 triliun di kasus korupsi PT. Pertamina Patra Niaga.

Menurut Winston, baru-baru ini di panggung acara perayaan hari buruh internasional (May Day) di lapangan Monas, Presiden Prabowo kembali memberikan angin segar dalam pemberantasan korupsi, Prabowo menyatakan mendukung adanya UU Perampasan Aset, walaupun sebagai kepala negara dan kepala eksekutif tertinggi pemerintahan yang memiliki koalisi politik dengan kekuatan politik 80% di parlemen pernyataan mendukung itu kurang tepat.

“Harusnya bisa lebih tegas menyatakan akan segera meminta kepada DPR-RI untuk memasukan kembali RUU Perampasan Aset kedalam program legislatif nasional dan memprioritaskan pembahasannya untuk segera menjadi UU,” Winston menegaskan.

“Mengingat tingkat kadaruratan korupsi di Indonesia yang makin akut dan merajalela, telah menguras habis sumber-sumber kekayaan negara akan lebih progresif jika Presiden Prabowo menetapkan RUU Perampasan Aset yang suda ada itu sebagai Perpu sehingga segera berlaku sebagai UU,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya disampaikan UU Perampasan Aset sifatnya mendesak harus segera lahir sebagai penyempurna aturan hukum pemberantasan korupsi yang suda ada. Selama ini kurungan badan tidak mampu membuat jera pelaku korupsi, bahkan korupsi makin merajalela, harapannya dengan UU Perampasan Aset para koruptor akan mengalami pemiskinan sehingga menimbulkan efek jera dan negara mampu melakukan pemulihan aset dan kekayaan negara yang telah di curi sehingga menjadi sumber pendapatan maksimal yang bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat. (Yoss)