Foto: dok. akun X Muhammad Said Didu/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Habib Rizieq Shihab (HRS) tambah satu dari delapan butir pernyataan para purnawirawan yang tengah ramai dan menjadi perhatian masyarakat luas.

“Saya memberikan dukungan sepenuhnya atas pernyataan—delapan pernyataan yang diberikan para purnawirawan jenderal (100 lebih), ada marsekal, laksamana, kolonel,” dukung HRS dikutip dari video pendek yang dibagikan akun X Muhammad Said Didu, Senin (5/5/2025).

Menurut HRS, pernyataan yang dikeluarkan sangat baik. Ia pun berharap pemerintah menjadikan delapan pernyataan para purnawirawan sebagai bahan pertimbangan.

“Jadi, jangan diabaikan. Ini masukan. Kakau masukan itu bagus, masukan itu untuk perubahan lebih baik bagi bangsa Indonesia, wajib diakomodir oleh pemerintah,” tekan HRS.

“Hanya saja saya tambahkan satu lagi, yang kesembilan: tangkap dan adili Jokowi,” tambah HRS.

Alasan HRS menambahkan satu pernyataan itu karena Jokowi dianggapnya pembuat masalah dari segala sesuatu, bukan hanya soal ijazah saja. “Bahkan saat saya di Makkah, saya sempat menggubah syair: Si Raja Bohong. Dan itu sudah kita sampaikan jauh-jauh hari, dari 2018,” ungkap HRS.

“Kita sudah ingatkan, orang ini berbohong, orang ini berdusta, orang ini harus dimakzulkan. Cuma saat itu banyak yang belum sadar,” imbuhnya.

Adapun delapan poin 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(RIS)