JAKARTASATU.COM– Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bertentangan dengan penerapan syariat Islam di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan pengalaman pribadinya mempelajari Pancasila sejak masa pendidikan hingga penelitian akademisnya di luar negeri.
(HRS) mengungkapkan bahwa pemahamannya tentang Pancasila telah dibentuk sejak masa sekolah. “Sejak SD, SMP, SMA, kita sudah dapat pelajaran tentang Pancasila. Bahkan saat kuliah di King Saud University, Riyadh (1985-1986), mahasiswa Indonesia di Timur Tengah wajib mengikuti penataran P4,” ujarnya kepada Arie Untung dalam akun YouTube Cerita Untungs, Sabtu.
Ia menceritakan pengalaman berdiskusi tentang Pancasila bersama rekan-rekan mahasiswa, dengan salah satu pemateri adalah Utoyo Usman. “Karena saya tekun belajar, Pancasila bagi kami adalah bagian dari kurikulum yang dipelajari dengan serius,” tambahnya.
Ketika menempuh studi S2 di University Malaya, (HRS) didorong oleh rekan-rekannya, termasuk Hamid Zarkasyi (pengasuh Pondok Modern Gontor) dan Adian Husaini (Ketum DDII), untuk menjadikan Pancasila sebagai topik tesis.
“Judul tesis saya tentang Pancasila karena ingin memperkenalkannya di Malaysia sekaligus membuktikan bahwa Pancasila tidak anti-syariat Islam,” jelasnya.
Ia menegaskan, banyak yang salah paham dengan menganggap Pancasila menghalangi hukum Islam.
Melalui penelitiannya, (HRS) menyimpulkan bahwa hukum Islam telah banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. “Pernikahan, perceraian, wakaf, haji, dan hibah di Indonesia sudah mengacu pada hukum Islam. Jadi tidak benar dikatakan syariat Islam tidak bisa berlaku di negara Pancasila,” tegasnya.
Ia juga mengutip pidato Bung Karno yang menyatakan bahwa kelompok Islam boleh memperjuangkan penerapan hukum Islam melalui jalur konstitusi. “Tidak ada klausul dalam Pancasila yang melarang syariat Islam. Asal melalui prosedur parlemen dan UU, hukum Islam bisa diberlakukan,” pungkasnya.
(HRS) menekankan bahwa Pancasila dan syariat Islam dapat berjalan beriringan selama mengikuti mekanisme konstitusional. Pernyataannya ini diharapkan dapat menghilangkan stigma negatif terhadap relasi Pancasila dan hukum Islam di Indonesia. (RIS)