Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS)/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Tokoh ulama Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa Indonesia secara de facto sudah merupakan negara Islam sehingga tidak perlu mendirikan negara Islam baru. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai wacana pendirian negara Islam di Indonesia.

HRS menjelaskan definisi negara Islam berdasarkan perspektif syariat: Mayoritas penduduknya muslim; Dipimpin oleh orang Islam; Syiar Islam berjalan dengan baik.

“Indonesia memenuhi semua kriteria ini. Mayoritas penduduk Islam, presiden dan wakil presidennya muslim, menteri dan gubernur kebanyakan Islam, dan syiar Islam tidak dilarang,” tegasnya ke Arie Untung di akun YouTube Cerita Untungs.

Ia menyebutkan beberapa indikator yang membuktikan Indonesia sudah menjadi negara Islam:

  1. Syiar Islam yang kuat:
    • Azan dikumandangkan di mana-mana
    • Salat lima waktu dan Jumat berjalan lancar
    • Masjid selalu penuh
  2. Adopsi Hukum Islam:
    • Beberapa klausul hukum Islam sudah diterapkan, khususnya dalam bidang keluarga dan ekonomi
    • Hukum Islam menjadi bagian dari hukum positif nasional
  3. Pengakuan Internasional:
    • Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang merupakan kumpulan negara-negara Islam

(HRS) menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu mengubah nama menjadi “Republik Islam Indonesia” untuk disebut sebagai negara Islam.

“Indonesia tetap Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45, dengan bendera merah putih, lambang garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tapi dalam praktiknya sudah memenuhi kriteria negara Islam,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang hukum pidana Islam seperti potong tangan yang belum berlaku di Indonesia, (HRS) menyatakan itu adalah persoalan lain.

“Yang penting syiar Islam sudah berjalan dan banyak hukum Islam yang sudah diadopsi. Itu sudah cukup membuktikan Indonesia adalah negara Islam,” pungkasnya. (RIS)