JAKARTASATU.COM– Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberikan tanggapan terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara May Day 2025 di Monas, Jakarta. Terkaitpembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Ketua Umum KASBI, Sunarno menyatakan pihaknya perlu mempelajari lebih lanjut ide dan konsep lembaga tersebut, termasuk fungsi, kewenangan, dan teknis pelaksanaannya.
Ia mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Jika pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara efektif sebagai lembaga yang dapat menjamin dan melindungi kaum buruh secara optimal,” ujar Sunarno dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Ia juga menekankan perlunya menghindari tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada agar tidak terkesan sebagai gimik belaka.
Mengenai pembentukan Satgas PHK, KASBI menekankan pentingnya fokus pada proteksi dan pencegahan PHK, bukan sekadar negosiasi pesangon. Sunarno meminta agar pemerintah melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan yang menyatakan bangkrut dan tutup, serta melakukan audit laporan keuangan secara kredibel.
“Pemerintah, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan, harus melakukan mitigasi secara serius agar tidak terjadi kasus-kasus PHK massal dengan alasan perusahaan pailit hingga pengusahanya kabur dan menelantarkan para buruh,” tegasnya.
Terkait penghapusan outsourcing, KASBI meminta Presiden Prabowo untuk serius melaksanakan kebijakan tersebut. Sunarno menjelaskan bahwa tuntutan penghapusan outsourcing telah menjadi perjuangan KASBI sejak tahun 2002, namun justru dilegalkan melalui UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Ia menyoroti dua skenario outsourcing, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan tenaga kerja/buruh.
“Presiden Prabowo harus melihat lebih dalam lagi agar paham akar masalah outsourcing. Jangan hanya sekedar gertak sambal,” katanya. Ia juga menyoroti sistem kerja kontrak, harian lepas, borongan, dan magang yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak buruh.
KASBI menegaskan bahwa sistem outsourcing dan pekerja kontrak merupakan bentuk perbudakan modern yang merugikan buruh. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang melindungi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja platform, pekerja migran, dan pekerja media.
“Pemerintah dan DPR wajib melibatkan unsur-unsur serikat buruh dalam membentuk dan membahas draft undang-undang ketenagakerjaan,” pungkas Sunarno. (RIS)