BPI Danantara Instruksikan Menunda RUPS BUMN, Ada Apa?
JAKARTASATU.COM— Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia (BPI Danantara) resmi mempertegas kewenangannya atas seluruh aktivitas investasi dan aksi korporasi BUMN serta anak usahanya. Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-027/DI-BP/V/2025 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025.
Surat tersebut menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan terakhir atas UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional dan BPI Danantara.
Dalam surat tersebut, BPI Danantara menyatakan bahwa mulai 24 Februari 2025, seluruh pengelolaan investasi dividen BUMN menjadi kewenangan penuh lembaga ini bersama Holding Operasional dan Holding Investasi. Sebagai tindak lanjutnya, seluruh direksi BUMN dan anak usaha yang terlampir dalam surat tersebut diwajibkan:
1. Menunda pelaksanaan RUPS BUMN dan anak usaha – kecuali yang berstatus perusahaan publik – hingga dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan Holding Operasional.
2. Mengajukan semua aksi korporasi, baik merger, akuisisi, pemisahan, investasi, maupun divestasi, serta kontrak jangka panjang yang bernilai strategis, untuk dikaji dan disetujui lebih dulu oleh BPI Danantara.
3. Menyusun laporan berkala sesuai kebutuhan korporasi untuk dilaporkan ke BPI Danantara.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola investasi negara melalui pendekatan terpusat, strategis, dan profesional. Dengan adanya BPI Danantara sebagai lembaga pengelola utama, diharapkan sinergi antar-BUMN dan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi. (Yoss)