YLBH
YLBH

364 Mahasiswa, 16 Akademisi dan Orang Tua Ajukan Penangguhan Penahanan

JAKARTASATU.COM – Tim Advokasi May Day Semarang bersama BKBH Universitas Semarang (USM) serta orang tua salah satu mahasiswa USM yang di tahan mendatangi Polrestabes Semarang. Kedatangan kali dilakukan untuk menyerahkan surat Permohonan Penangguhan dan Dukungan Permohonan Penangguhan Penahanan. Surat ini diterima oleh bagian Persuratan Reskrim Polrestabes Semarang.

Sebanyak 365 Mahasiswa, 16 Akademisi dan Orang Tua Mahasiswa USM berkomitmen untuk menjadi penjamin kepada mahasiswa yang masih ditahan. Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan. Pasalnya ada beberapa pertimbangan yang hendaknya digunakan oleh Kapolrestabes untuk tidak menahan enam mahasiswa ini. Adapun beberapa pertimbangan ini antara lain:

Pertama kelima Mahasiswa ini masih mempunyai kewajiban untuk belajar terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi, kedua, berdasarkan penuturan dari Orang Tua salah satu Mahasiswa dari USM menyatakan bahwa anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya, dirinya merasa aneh apabila anaknya dianggap sebagai bagian dari “Anarko”, _ketiga_Mahasiswa yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan Demokrasi dan HAM di hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, _Keempat_Pasal yang kali ini dituduhkan oleh Penyidik semuanya merupakan pasal yang hukumannya maksimal lima hingga tujuh tahun (Pasal 211, 212 atau 214 Subsider 170 dan 214 Subsider 170), sedangkan Penahanan hendaknya dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang hukumannya minimal di atas lima tahun hal ini sebagaimana yang telah tertuang di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP.

Sebelumnya, pada tanggal 01 Mei 2025 kelima mahasiswa dan 1 orang lainnya yang saat ini ditahan merupakan bagian dari masa aksi dalam rangka memperingati hari buruh. Namun aparat kepolisian melakukan upaya penangkapan secara sewenang-wenangan kepada 24 Massa Aksi dari mahasiswa termasuk 3 Pers Mahasiswa yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan secara brutal. Dari 24 massa aksi yang ditangkap, 18 diantaranya sudah dibebaskan pada tanggal 02 Mei 2025 sekitar Pukul 18.00, namun enam lainnya sampai saat ini masih ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Saat ini enaman orang yang ditahan sudah dipindahkan ke rutan yang terletak di Jl. Dr. Cipto Semarang.

Salah satu orang tua korban dari Mahasiswa USM yang masih di tahan berharap agar Kapolrestabes dan Kasareskrim dapat mempertimbangan isi surat penangguhan penahanan yang kami kirimkan, dirinya juga mengungkapkan bahwa menjamin anaknya tidak akan menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti bahkan kabur dari proses hukum yang sedang berjalan. Tim Hukum May Day Semarang juga meminta agar penangguhan penahanan ini dapat segera dikabulkan, pasalnya upaya penahanan ini harusnya dijadikan sebagai upaya terakhir bagi Kapolrestabes. Tim Hukum May Day Semarang juga meminta kepada Kawan-kawan serikat buruh, mahasiswa, akademisi dan seluruh elemen gerakan rakyat lainnya, agar tetap melayangkan surat solidaritas penangguhan penahanan. |WAW-JAKSAT