JAKARTASATU.COM– Mengingatkan warga maupun yang berkegiatan di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKl Jakarta bakal terapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota.
Adapun jalan-jalan yang direncanakan bakal kena ERP adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Jenderal S Parman-Simpang Tomang Raya-Simpang Gatot Subroto
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MT Haryono
- Jalan MH Thamrin
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Sisingamaraja
- Simpang Bekasi Timur Raya
- Jalan Panglima Polim
- Simpang Perintis Kemerdekaan
- Jalan Fatmawati-Simpang Ketimun 1-TB Simatupang
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Balikpapan
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan HR Rasuna Said
Informasi yang dihimpun, kisaran tarif yang akan dikenakan jika rencana ini jadi adalah Rp5.000-19.000. Ini sekali melintas.
Tidak hanya mobil, kabarnya sepeda motor juga bakal dikenai tarif ERP saat melintas di sejumlah ruas jalan.
“Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, dikutip Detik.
Merujuk dokumen Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018- 2019.
Dokumen itu juga menyebut pelaksanaan ganjil genap tidak berlaku pada sepeda motor sehingga menyebabkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor serta 17 persen lainnya beralih ke ojek dan transportasi online lainnya.
Selain itu, 27 persen warga yang beralih ke transportasi publik.
Syafrin menyebut, penyusunan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur ERP akan selesai pada tahun ini, yakni Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Sehingga, setelah itu Pemprov DKI bisa segera menyusun aturan teknis untuk pelaksanaannya
Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.
“Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi,” kata Syafrin dikutip VOI.
Syafrin mengaku wacana penerapan sistem jalan berbayar bukanlah kebijakan populis yang mudah diterima. Sebab, sejatinya penerapan ERP telah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, sempat menuai penolakan.
Tak hanya itu, rencana ERP sebelumnya pernah dimatangkan hingga proses tender. Namun, berjalannya waktu, muncul masalah gagal lelang dan wacana penerapan jalan berbayar di Jakarta kembali menguap.
Sejauh ini, belum ada tindak lanjut lagi soal penerapn ERP. (RIS)