JAKARTASATU.COM– Tidak benar pimpinan BUMN tidak bisa lagi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan pengamat Muhammad Said Didu lewat akun X-nya, Selasa (6/5/2025) pagi.
Didu mengatakan hal demikian karena telah berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak memasukkan lagi Pimpinan BUMN sebagai pejabat Negara, maka KPK tidak bisa lagi menangkap Pimpinan BUMN. Ia menilai yang demikian itu salah dan memberikan pelurusan
“Pelurusan ini diperlukan agar publik tidak salah kaprah. Atas perubahan tersebut KPK dan aparat penegak hukum lain tetap dapat menangkap dan memeriksa korupsi pimpinan BUMN,” kata Didu.
Hal yang terjadi sebenarnya adalah kata dia bahwa syarat dianggap korupsi menurut UU Tipikor melanggar hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Dari pengertian tersebut siapapun bisa dijerat kasus korupsi – bukan hanya pejabat dan faktanya saat ini sangat banyak pihak swasta dan individu yang masuk penjara karena kasus korupsi,” kata Didu.
Adapun menurutnya yang erubah dalam perubahan status Pimpinan BUMN menjadi bukan lagi pejabat negara adalah ‘tidak wajib lagi menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Bukan tidak bisa diperiksa oleh KPK krn kasus korupsi,” tekannya.
“Dalam UU BUMN sebelumnya juga memang tdk ada penjelasan apakah Pimpinan BUMN adalah pejabat Negara atau Bukan,” imbuhnya.
Namun kata dia, dalam aturan LHKPN yang dibuat oleh KPK memasukkan Pimpinan BUMN (Komisaris dan Direksi) sebagai kategori pejabat negara yang wajib menyampaikan LHKPN.
“Penjelasan ini saya buat agar kita jangan tergiring seakan Pimpinan BUMN saat ini tidak bisa lagi kita laporkan ke KPK jika terindikasi mereka melakukan korupsi,” tandasnya. (RIS)