JAKARTASATU.COM– Pendakwah KH Cholil Nafis mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebut guru terima hadiah dari orang tua (ortu) murid sebagai gratifikasi.
“KPK baiknya ngurus gratifikasi yg besaran dikitlah, seperti Pilkada, birokrasi dll,” kata Cholil di akun X-nya, Selasa (6/5/2025) malam.
Cholil setuju semua bentuk gratifikasi dihilangkan tetapi jangan menghilangkan budaya masyarakat yang memang ikhlas mau memberi hadiah kepada guru, apalagi guru di kampung.
KPK mengatakan guru yang menerima hadiah dari ortu murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki. Fenomena tersebut terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.
“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dikutip cnnindonesia, Jumat (2/5/2025).
Wawan mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.
“Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana,” ucap Wawan. (RIS)