Sidang Mediasi Kedua Gugatan Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Berpeluang Deadlock.

SOLO, JAKARTASATU.COM— SIDANG mediasi kedua gugatan tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025). Sidang kali ini mengagendakan mediasi kaukus yang berlangsung tertutup.

Jalannya Sidang Mediasi

Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo,
Profesor Adi Sulistiyono hadir dengan kapasitasnya sebagai mediator non-hakim.

Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, kemudian dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Dalam sidang kali ini, Jokowi, bersama dengan para tergugat lainnya, kembali tidak hadir secara langsung. Semua tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto kepada media menjelaskan bahwa secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal,” ujar Bambang Ariyanto.

Namun, Bambang juga menjelaskan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.

Sidang mediasi kedua ini masih menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut.

Pihak penggugat, DR. Taufiq kepada jakartasatu.com mengatakan sidang kali ini menarik karena mediator menemui satu per satu kaukus. Yang pertama ditemui adalah penggugat, kemudian tergugat 1 hingga 4. Mediator menyarankan para kaukus untuk menempuh cara-cara damai. “Cara-cara damai seperti apa itu tentu tak gampang. Sebab publik akan menilai. Tapi yang lebih menarik adalah pernyataan saya, terkait pernyatan pak Mahfud MD yang menyatakan gugatan pasti ditolak, karena tidak ada hubungan hukum, tidak ada kesepakatan antar pihak. Menurut saya itu ngacau, itu tidak benar. Ini belum sampai pada membaca gugatan. Jadi belum ada bunyi gugatannya seperti apa. Kok pak Mahfud bisa mengatakan pasti ditolak dan sebagainya. Ini namanya mempengaruhi pengadilan. Dan itu masuk dalam kategori contempt of court, penghinaan terhadap pengadilan. Penghinaan antara lain gaduh, dan berkomentar di media sosial yang cenderung meremehkan. Karenanya Kamis sore kami akan rapat, menentukan langkah tentang bukti-bukti pernyataan Mahfud MD yang mengecilkan persidangan. Dan kami akan membuat laporan pidana,” jelasnya.

Sementara sidang hari ini akan berlanjut ke sidang berikutnya, dengan tawaran masing-masing kaukus yang berbeda. Kalau tidak ya berarti deadlock, dan akan diteruskan ke persidangan berikutnya,” pungkasnya. (Amar, Koresponden  Jakartasatu.comJoglosemar).