BANTAHAN TERHADAP PERNYATAAN MUANNAS ALAIDID TERKAIT SHM NO. 5/LEMO Jakarta, 05 Mei 2025
Oleh Gufroni, LBH AP PP Muhammadiyah
(1) Klaim: Tidak Ada Peralihan Hak Secara Sah dari THE PIT NIO
Pernyataan: Tanah SHM No. 5/Lemo tidak pernah beralih secara sah hingga THE PIT NIO wafat.
Bantahan: Silakan baca Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, halaman 10:
“Menimbang, bahwa karena Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 adalah sah dan mengikat menurut hukum, maka jual beli atas bidang tanah milik THE PIT NIO yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, yang dilakukan antara Chairil Widjaya (Tergugat II/Pembanding) selaku penjual dengan Sumita Chandra (Tergugat III/Pembanding) selaku pembeli, sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 38/5/VIII/TELUK NAGA/1988 tanggal 9 Februari 1988, adalah sah dan mengikat secara hukum.”
(2) Klaim: AJB 202/1982 Palsu Berdasarkan Putusan Pidana
Pernyataan: AJB 202/1982 didasarkan pada pemalsuan oleh PAUL CHANDRA, dibuktikan dalam Putusan Nomor 596/Pid.S/1993/PN.Tng.
Bantahan: Masih dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, halaman 9–10:
“Menimbang, bahwa walaupun ada putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/Pid.S/1993/PN.Tng. tentang bahwa cap jempol THE PIT NIO dipalsukan, akan tetapi apabila dihubungkan dengan data-data yang termuat dalam surat kuasa Nomor 17 dan Nomor 18, maka jelas THE PIT NIO mengetahui dan menyetujui balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 5 bekas milik THE PIT NIO dari Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra karena jual beli.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa bukti putusan dalam perkara pidana tersebut harus dikesampingkan sebagai bukti dalam perkara ini.”
(3) Klaim: AJB No. 38/1988 Cacat karena AJB Sebelumnya Palsu
Pernyataan: Surat Keterangan dari Kecamatan Teluknaga menyatakan AJB 1988 cacat karena AJB 1982 tidak tercatat di register PPAT.
Bantahan: Surat dari Kecamatan Teluknaga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan akta PPAT, apalagi sertifikat yang sudah terbit. Faktanya, SHM No. 5/Lemo telah tercatat di BPN secara sah sejak 1988 hingga 3 Maret 2023 dan dikuatkan oleh putusan pengadilan. Tidak ada satu pun putusan yang membatalkan AJB tersebut hingga saat ini.
Silakan baca Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, halaman 12:
”Menimbang, bahwa karena sudah terbukti bahwa tanah sengketa adalah bekas tanah milik The Pit Nio yang sudah dibeli tergugat III/pembanding dan tergugat II/pembanding sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, maka tergugat III (Sumita Chandra)/pembanding adalah sebagai pemilik atas tanah yang menjadi sengketa dalam perkara ini dan dapat dikualifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi menurut hukum (vide putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Desember 1958 No. 25 K/Sip/1958, tanggal 15 April 1975 No. 1237 K/Sip/1973 dan tanggal 28 April 1976 No. 821 K/Sip/1974);”

(4) Klaim: Proses Pidana Terhadap Sumita dan Charlie Chandra
Pernyataan: Sumita Chandra adalah DPO, Charlie menguasai SHM 5/Lemo secara tidak sah.
Bantahan:
(i) Laporan terhadap Sumita Chandra telah dihentikan (SP3).
(ii) Laporan penggelapan terhadap Charlie Chandra juga telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/87/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 28 April 2023 karena tidak cukup bukti. Sehingga klaim CHARLIE CHANDRA yang menguasai SHM No. 5/Lemo secara tidak sah adalah keliru.
Anehnya, pada hari yang sama 28 April 2023, laporan baru kembali dimasukkan oleh pelapor yang sama dengan objek yang sama, memperkuat dugaan kriminalisasi.
(5) Klaim: SK Pembatalan oleh BPN adalah Sah
Pernyataan: SK BPN No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 sah karena ada cacat administrasi.
Bantahan:
(i) Menurut pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri dalam kasus sertifikat di atas laut milik Agung Sedayu, sertifikat di bawah usia 5 tahun baru dapat dibatalkan tanpa perintah pengadilan, selebihnya wajib melalui proses pengadilan. SHM 5/Lemo ini telah berusia lebih dari 30 tahun.
(ii) Pembatalan hak atas tanah hanya sah jika berdasarkan putusan pengadilan *perdata*, bukan hanya laporan pidana, sesuai Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997.
“Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang yang memperoleh hak dengan itikad baik dan secara nyata menguasai bidang tanah tersebut, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat menuntut pelaksanaan haknya apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan atau penerbitan sertipikat tersebut.”
(iii) Adanya dugaan intervensi dari Letjen TNI (Purn.) Nono Sampono selaku direktur PT Mandiri Bangun Makmur yang memberikan jaminan kepada BPN, memunculkan dugaan indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam SK Pembatalan BPN tersebut terdapat kata-kata:
“Bahwa sehubungan dengan permasalahan hukum atas Objek Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo maupun terhadap Administrasi pembatalan pencatatan yang akan terjadi di kemudian hari maka kami (PT Mandiri Bangun Makmur) baik sengaja maupun tidak sengaja apabila terjadi perubahan Akta pendirian, menjamin dan bertanggung jawab dengan sepenuhnya apabila terjadi tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan karni akan menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melibatkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.”
Pertama: kalimat ini menyatakan PT Mandiri Bangun Makmur secara tertulis menjamin dan bertanggung jawab atas risiko hukum (pidana/perdata) yang bisa timbul akibat tindakan pejabat BPN.
Kedua: ini merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab secara tidak wajar, yang seolah-olah memberikan jaminan kekebalan hukum kepada instansi negara jika mereka melakukan tindakan administratif yang keliru atau melanggar hukum.
Ketiga: kalimat “kami akan menyelesaikan permasalahan tanpa melibatkan pihak Kantor Pertanahan” bisa ditafsirkan sebagai upaya membebaskan pejabat negara dari konsekuensi hukum, yang tidak sah menurut prinsip pemerintahan yang bersih.
Pasal Terkait Gratifikasi (UU Tipikor)
Berdasarkan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Jika janji atau jaminan ini diberikan untuk mendorong pejabat BPN menerbitkan SK Pembatalan secara menyimpang dari prosedur hukum, maka itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap tidak langsung.
(6) Klaim: Ahli Waris THE PIT NIO Tidak Pernah Jadi Pihak dalam Perkara
Tidak kami bantah. Justru ini menguatkan kepemilikan Sumita Chandra. THE PIT NIO sendiri tidak pernah menggugat atau mempermasalahkan peralihan hak SHM 5/Lemo tersebut.***(red/am)