MPSI Kecam Kapolri Atas Pencabutan PTDH Brigjen HK
JAKARTASATU.COM– Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mengecam jika benar adanya pencabutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan atas kasus obstruction of justice dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi hukuman demosi.
Menurut Noor Azhari, hal ini merupakan catatan merah bagi upaya reformasi kepolisian yang tengah diperjuangkan.
“Jika para pelaku yang jelas-jelas terlibat dalam merusak proses penegakan hukum justru diberi celah untuk kembali, maka ini bukan hanya kemunduran, tetapi petaka hukum di negeri ini,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jum’at (9/5/2025).
Ia menyoroti kuatnya sindikasi dalam tubuh kepolisian yang membuat figur seperti Ferdy Sambo mampu menutup jejak, menyembunyikan pelaku, dan mengatur skenario di lapangan, dibungkus dalam struktur perencanaan yang korup serta dilindungi oleh hirarki jabatan.
“Ini bukti bahwa dugaan kuat adanya struktur kepolisian saat itu dipakai untuk mengamankan kepentingan satu figur, dan secara institusional, Polri sangat dirugikan dan hancur citranya,” ujarnya.
Noor Azhari juga menyampaikan keprihatinan atas banyaknya perwira baik di tubuh Polri yang tidak berani mengambil sikap.
“Masih banyak polisi baik, tetapi mereka terkunci oleh kuatnya status quo dan tekanan dari kekuatan laten. Ini menegaskan bahwa Reformasi Kepolisian masih jauh dari harapan,” katanya.
Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan secara konsisten.
“Jangan sampai publik menilai Kapolri tunduk pada tekanan internal. Reformasi sejati dimulai dari keberanian menolak kompromi terhadap pelanggaran etik dan hukum, jika tidak mampu anda lebih baik mundur secara terhormat”, pungkasnya. (Yoss)