TPUA Akan Gugat Polda Metro Jaya atas Pelanggaran UU Keterbukaan Publik  dan Melaporkan Para Penyidik ke Propam

JAKARTASATU.COM– Direktur Gerakan perubahan dan Wakil Ketua TPUA  menyampaikan TPUA akan menggugat Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Mahkamah Konsitusi dan juga akan melaporkan Polda Metro dan Para penyidik ke Propam.

“Tindakan itu perlu dilakukan karena langkah dan tindakan oleh TPUA terkait Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo sudah tepat dan benar sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya, Jum’at 9/5/2025.

“Gugatan soal dugaan Ijazah Palsu sudah dilayangkan ke Pengadilan beberapa kali dan juga laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” imbuhnya.

Muslim mengatakan langkah dan tindakan TPUA itu bukan merupakan  suatu perbuatan untuk menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, termasuk Joko Widodo.

Muslim menyebutkan mantan Proseden RI Joko Widodo hingga kini masih sebagai pejabat publik yang menduduki posisi sebagai penasihat Danantara.

“Jokowi sampai saat ini masih menjabat sebagai Pejabat Publik. Karena berstatus sebagai penasehat Danantara di mana penugasan nya sesuai Keppres yang ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan ketentuan yang mengatur seseorang pejabat publik melaporkan para pengkritik sebagai penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” Muslim menambahkan.

Ditegaskan Muslim, kritikan publik terhadap seorang pejabat publik bukan suatu kejahatan pidana. Kritik merupakan  bagian dari demokrasi. Kritik sebagai pengawasan publik terhadap seorang pejabat.

“Melaporkan para pengkritik kepada kepolisian adalah upaya merusak dan mengberhangus demokrasi  dan mematikan hak asasi warga  negara,” tukas Muslim.

Muslim menilai Kepolisian Polda Metro Jaya yang menerima pelaporan seorang pejabat publik karena merasa dihina dan dicermarkan nama baiknya juga menyidik para pengkritik adalah pelanggaran Hak Asasi setiap warga negara, merusak demokrasi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi publik.

Oleh karenanya, Kepolisian Polda Metro Jaya patut digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan melaporkan tindakan aparat kepolisian atas pemanggilan dan penyidikan para Aktivis TPUA itu, adalah langkah menyelamatkan Hak asasi, demokrasi dan Konsitusi.

Sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak kepolisian: Agar menghormati HAM setiap Warga Negara. Menjunjung Tinggi Demokrasi dan menegakkan Konsitusi.

“Sangat berbahaya. Bila Kepolisian yang adalah pilar penegak dan pelaksana UU untuk lindungi Rakyat. Tetapi menjadi institusi yang merusak HAM, Demokrasi dan Konsitusi,” jelas Muslim.

“Akibatnya Negara Hukum dan Negara demokrasi menjadi Negara polisi,” tandasnya. (Yoss)