Masalah Puslabfor Bareskrim Polri Adalah Kredibilitas & Reputasi, Bukan Teknologi

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Koordinator Non Litigasi, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKA-A)

Ijazah Jokowi yang diuji PUSLABFOR BARESKRIM POLRI, tidak akan menghasilkan kesimpulan apapun. Karena hasilnya, meskipun nantinya disebut indentik, dikatakan asli, hal ini tidak akan mengubah keyakinan publik tentang masalah Ijazah Palsu Jokowi. Pengujian PUSLABFOR BARESKRIM POLRI hanya akan menimbulkan dua masalah: 1. Kasus ijasah palsu Jokowi tak akan pernah tuntas. 2. Kepercayaan publik pada institusi Polri makin ambruk.

Masalahnya bukan pada alat, bukan pada teknologi, bukan pada material penguji. Akan tetapi, masalah utama Bareskrim Polri adalah kredibelitas, reputasi instusi Polri yang sudah jatuh akibat sejumlah kasus.

Apalagi, sejak POLRI mendapat predikat sebagai Parcok (Partai Cokelat), kinerja Polri dinilai tak lagi berorientasi pada penegakan hukum, melainkan berorientasi pada politik. Pimpinan Polri saat ini, adalah orang yang ditunjuk Saudara JOKO WIDODO saat masih menjabat Presiden. Maka, orientasi politik Polri pasti akan membela kepentingan Jokowi.

Belum lagi, kasus-kasus besar yang tak memenuhi keadilan yang dituntut masyarakat seperti kasus Kanjuruhan, KM 50, Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Kasus Vina Cirebon hingga kasus Kopi Sianida, semua itu mengkonfirmasi bahwa problem kredibelitas Polri akut.

Termasuk yang terakhir kasus pagar laut PIK-2. Kasus yang dianggap publik, hanyalah bagian dari skenario penyelamatan Aguan.

Makanya, sejak awal kami menawarkan opsi agar dilakukan audit forensik terhadap ijazah Jokowi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ahli Forensik dari luar Negeri. Polri tetap dilibatkan, akan tetapi bukanlah unsur utama dalam proses audit forensik.

Pihak yang terlibat, setidaknya ada unsur dari akademisi, praktisi, dari Rismon Sianipar dkk, ahli pembanding baik dalam dan luar negeri, serta kontrol politik melalui lembaga DPR yang membentuk tim ad hock bagi kepentingan audit forensik terhadap ijazah Jokowi. Lebih baik dengan proses yang melibatkan banyak pihak dengan hasil yang kredibel, ketimbang hanya menggunakan labfor Mabes Polri dan berujung ketidakpercayaan masyarakat.

Kasus ijazah palsu Jokowi ini sudah bagus, sudah masuk tahapan pro Justisia melalui laporan Saudara JOKO WIDODO. Akan tetapi, proses ini jangan malah diselewengkan hanya untuk tujuan penyelamatan Jokowi sekaligus sarana untuk mengkriminalisasi Rismon Sianipar, Roy Suryo dkk.

Bangsa ini sakit, hanya karena soal ijazah Jokowi. Yang tak mau diobati sejak dini dengan menunjukkan kepada publik dengan dalih tak ada kewajiban Jokowi. Jangan tambah sakit parah, dengan tindakan yang akan melegitimasi kepalsuan ijazah Jokowi dan kriminalisasi terhadap anak negeri.

Penyelundupan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, jelas mengandung motif jahat untuk mengkriminalisasi. Karena masalah pokoknya adalah dugaan pencemaran dan fitnah ijasah palsu Jokowi. Akan tetapi, proses penyelidikan diperluas dengan Pasal-pasal yang ancamannya 12 tahun dan 8 tahun penjara, yang tidak ada kaitannya dengan kasus fitnah dan pencemaran.

Ancaman ini, jelas akan dijadikan sarana legalisasi penahanan tersangka. Karena KUHAP mengatur, terhadap delik yang ancaman pidananya diatas 5 tahun dapat dijadikan alasan untuk melakukan penahanan bagi Penyidik.

Mari tuntaskan kasus ini, tanpa ada motif kriminalisasi. Karena masa depan bangsa Indonesia dan legacy sejarah Indonesia, jauh lebih berharga ketimbang saling memenjarakan terhadap sesama. [].