Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid Minta Polri Bebaskan Mahasiswa ITB Unggah Meme Prabowo – Jokowi
JAKARTASATU.COM– Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, atas kasus meme Presiden Prabowo dan Jokowi.
Mahasiswi itu dipersalahkan melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara. Ia kuliah di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespon penangkapan mahasiswa ITB berinisial SSS, ia meminta Polri harus segera membebaskan mahasiswi ITB pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi.
Demikian disampaikan Usman Hamid terkait penangkapan yang dilakukan polisi terhadap seorang mahasiswi ITB soal penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Jokowi, Sabtu (10/5/2025).
“Penangkapan itu adalah bentuk kriminalisasi dan mengungkung kebebasan berekspresi masyarakat,” imbuhnya.
“Karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” jelas Usman Hamid.
Usman menuturkan, kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka.
Usman Hamid menilai penangkapan yang terjadi kepada mahasiswa ITB ini taktik yang represif
“Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil,” ujarnya.
Usman menambahkan, berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyatakan, sebaiknya mahasiswi itu dilakukan pembinaan daripada diambil langkah hukum. Ia mengatakan, Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan orang yang menghinanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo berciuman di media sosial X.
Kabar ini pertama kali diketahui dari unggahan di media sosial Twitter alias X oleh akun MurtadhaOne1. (Yoss)