Foto: Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dok. istimewa

JAKARTASATU.COM– Pemerhati pemilu, Titi Anggraini, melalui cuitan di akun media sosialnya pada hari ini, Ahad (11/5/2025), memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketegasan dan kecermatannya dalam merespons praktik politik uang yang marak terjadi selama Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Titi Anggraini menekankan pentingnya bagi MK untuk mendalami dan memeriksa secara menyeluruh keterlibatan calon dalam praktik jual beli suara yang terjadi. Ia menilai, jika terbukti bahwa calon terlibat aktif atau sengaja membiarkan praktik vote buying, MK harus berani mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi calon tersebut.

“MK harus sangat cermat dan tegas dalam merespon politik uang yg menggila saat PSU Pilkada 2024. Sangat penting mendalami dan memeriksa keterlibatan calon dalam jual beli suara yg terjadi,” tulis Titi Anggraini dalam cuitannya.

Lebih lanjut, Titi Anggraini menyatakan bahwa MK tidak boleh memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengajukan calon baru jika calon sebelumnya terbukti terlibat politik uang. Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk memberikan efek jera yang signifikan bagi partai politik, pasangan calon, dan pemilih.

“Kalau terbukti bahwa calon jadi bagian dari praktik vote buying baik scr aktif maupun sengaja melakukan pembiaran, maka MK harus berani utk mendiskualifikasi calon tersebut dan tidak lagi memberikan kesempatan parpol pengusung utk mengajukan calon baru,” tambahnya.

Tujuan dari langkah tegas ini, kata Titi, adalah untuk menegaskan bahwa negara tidak menoleransi praktik curang pembelian suara dan menciptakan efek jera yang berdampak luas.

“Hal itu semata agar ada efek jera yg benar-nenar berdampak bagi parpol, paslon, maupun pemilih. Bahwa negara tidak menoleransi praktik lancung pembelian suara,” katanya. (RIS)