Ngotot Lelang Lahan Warisan Nyak Hasan Ahmad, Pengadilan Agama Medan Terindikasi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
JAKARTASATU.COM – MEDAN – Rencana Pengadilan Agama Negeri Medan yang akan melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dengan sertipikat nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad pada Rabu 14 Mei 2025 mendatang patut dipertanyakan.
Sebab, eksekusi aneh tersebut hanya berdasarkan putusan nomor 161/pdt.G/2014/PTA.Mdn yang dalam amar putusan telah dibagi secara natura atau atau secara lelang.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan, Said Azhari SH dari Advokat Said Azhari, S.H. & Rekan Law Office, Selasa (13/5/2025).
“Jika pihak Pengadilan Agama Medan memaksa harus dilelang, maka sikap tersebut terindikasi perbuatan melawan hukum, lantaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan diduga telah melelang dengan harga yang tidak wajar, hanya Rp 13,6 miliar,” ungkap Said.
Padahal, ungkap Said, berdasarkan harga pasar di daerah tersebut untuk luas 1.134 meter persegi, harga yang pantas dan cepat laku sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar.
“Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Tinggi Agama Medan pada Putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA Medan tanpa bukti akte jual beli dari notaris yang menyatakan rumah di Jalan Mojopahit tersebut dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956,” ungkap Said.
Ternyata, lanjut Said, ada empat surat menyatakan rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 tersebut dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad berdasarkan akte jual beli dari Notaris Ongkie Lian Nomor 53 tanggal 12 Mei 1960, setelah perkawinan Nyak Hasan Ahmad dengan istri ketiga yaitu Puspa Diana.
“Sedangkan Ketua Makamah Agung RI, Sunarto sebagai Ketua Majelis Hakim Putusan Nomor 78/PK/AG/2019 menyatakan telah terbukti rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956 setelah perkawinan dengan istri kedua yaitu Hamidah Amin,” ungkap Said.
Berarti, kata Said, Sunarto dan kawan-kawan dalam pertimbangan hukum membuat rekaan tahun pembelian rumah Jalan Mojopahit tanpa bukti akte jual beli.
“Aneh dan lucunya lagi, pihak KPKLN mencantumkan putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/ PA Medan, bukan nomor 161/Pdt.G/2014/ PTA Medan. Sehingga peserta lelang hanya diikuti oleh Januar Hudaya, karena pihak peserta lain yang berminat tidak bisa menemukan dalam Direktori Makamah Agung putusan nomor 161/Pdt.G/ 2014/ PA Medan, karena sejatinya putusan itu tidak pernah ada,” ujar Said.
Jadi, kata Said, risalah lelang KPKNL tidak pernah dihadirkan SHM Nomor 17 asli yang menjadi syarat menjadi regulasi sehingga lelang dilaksanakan berdasarkan putusan fiktif. Sehingga proses lelang oleh KPKNL ini perlu ditelusuri karena terdapat kemungkinan pidana dan putusan eksekusi yang salah.
“Malah, dalam pembacaan berita acara putusan eksekusi pengosongan sertifikat Nomor 17 atas nama Bismarck bukan SHM Nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad sepatutnya BPN dilibatkan untuk menunjukan yang mana sertifikat Nomor 17 atas nama Bismarck,” beber Said.
Selanjutnya, kata Said, terdapat seorang ahli waris yang telah meninggal dunia bernama Azwin tidak memiliki anak keturunan ahli waris ada sebagai ahli waris pengganti, ini dapat menimbulkan persolan hukum di kemudian hari.
“Seharusnya Pengadilan Agama Medan mencegah hal tersebut terjadi, tetapi malah menutup mata dan klien kami telah melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dan menunda eksekusi,” ujar Said.
Dijelaskan Said, Pengadilan Agama telah menerima gugatan kliennya dan sekarang lagi berproses di Pengadilan Agama sendiri dengan Nomor Perkara Nomor 3596/Pdt.G/2024/PA Mdn.
“Selain itu, klien saya sedang menempuh upaya hukum lain di PTUN Medan dengan perkara Nomor 146/G/2024/PTUN.Mdn yang dalam pokok perkara cacat formil berdasarkan dalam risalah lelang yang mencatumkan nomor perkara fiktif putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PA Medan yang sekarang lagi berproses,” ungkap Said.
Anehnya lagi, kata Said, Pengadilan Agama tidak menganggap upaya hukum itu ada dan seolah mereka sudah mengetahui hasil upaya hukum itu akan tolak. Jika tidak demikian, maka tidak mungkin Pengadilan Agama melakukan eksekusi.
“Sehingga, menjadi pertanyaan upaya hukum yang lagi berproses di Pengadilan Agama itu sendiri dipertanyakan mau diapakan lagi. Kami juga akan memaparkan kejanggalan dalam proses lelang ke pihak Kejaksaan Negeri Medan untuk ditelusuri karena diduga tidak sesuai aturan,” ungkap Said.
“Kami berharap pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan untuk tidak ikut terlibat untuk mendampingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana saat ini lagi berproses di PTUN dan Pengadilan Agama Medan,” pungkas Said.(*)