JAKARTASATU.COM– Pengamat politik Muhammad Said Didu memahami kebijakan penjagaan Kejaksaan Agung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan catatan langkah tersebut harus fokus pada pemberantasan kejahatan terstruktur. Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadi @msaididu pada Senin (12/5/2025).
“Penjagaan Kejaksaan oleh TNI, dpt dipahami jika kebijakan tsb digunakan sbg penegakan hukum secara “radikal” utk : (1) Judol, (2) bongkar karupsi spt Pertamina, (3) mafia tanah, (4) mafia hukum, (4) tambang ilegal, (5) kebun ilegal, (6) narkoba, dan (6) penyelundup
Rkyt menunggu,” tulis mantan Staf Khusus Menteri BUMN ini.
Konteks kebijakan yang dimaksud ada dasar hukum. Kebijakan ini merujuk pada Perpres No. 10/2021 tentang Kerja Sama TNI-Polri, yang diperkuat dengan Instruksi Jaksa Agung No. 1/2025 tentang Optimalisasi Penegakan Hukum.
TNI ditugaskan untuk “mengamankan proses penyidikan” kasus-kasus strategis, bukan mengambil alih fungsi penyidikan
Menyoal itu kata Komnas HAM, perlu “batasan jelas” agar tidak terjadi militarisasi penegakan hukum. (RIS)