Pengurus TPUA Kurnia dan Rizal Fadillah Telah Menjalani Pemeriksaan Penyidik Polda

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Proses klarifikasi kemarin (14/5/2025) yang dijalankan oleh Kurnia Tri Royani di unit 4 dan Rizal Fadillah di unit 1 Reskrimum Polda Metro Jaya, amat melelahkan, karena dimulai sejak pukul 10 pagi sampai sekitar 21. 30, dengan 3 kali jeda (isoma), namun molor, karena Tri Royani menemukan beberapa kekeliruan pengetikan BAP sehingga perlu direvisi.

Adapun proses klarifikasi oleh Penyidik terhadap Terperiksa Kurnia didampingi Pengacara Arvid Saktyo, sedangkan Terperiksa Rizal Fadillah didampingi oleh Djuju dan Gunawan, yang ketiga nya merupakan Pengacara TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dan selesainya pemeriksaan sampai dengan penandatanganan BAP nyaris sama sekitar pukul 22.30 malam.

lamanya pemeriksan pada tahap klarifikasi ini adalah wajar, karena pelapor adalan orang besar selaku mantan Presiden selama satu dekade (2014-2024) sehingga pada dirinya memiliki privelege

Selebihnya, delik yang dituduhkan (dilaporkan) membutuhkan penggalian terkait proses hukum pidana yang substansial demi mendapatkan serta menemukan kebenaran materil (materiele waarheid) atau kebenaran yang hakiki

Sehingga lamanya pemeriksaan tentunya dapat dipahami, agar mereka para penyidik selaku aparatur negara tidak keliru menghukum, dan tidak berlaku dzalim terhadap orang yang tidak sepatutnya dipersalahkan terlebih kedua Terperiksa berpfrofesi selaku penegak hukum, yang menurut pasal 5 ayat (1) UU. Tentang advokat, selain dan selebihnya kedua anggota TPUA terperiksa termasuk Roy Suryo Cs sedang menjalankan perintah hukum positif (undang-undang) yang harus berlaku yakni pasal-pasal terkait Peran Serta Masyarakat yang diamanahi seluruh sistim konstitusi di Negara Republik Indonesia dan niatan luhur Roy dan Rismon selaku pakar IT justru sedang sumbangsih ilmunya dalam bingkai scientific serta demi nama baik almamaternya (UGM)

Dan dapat disimpulkan, para penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan kemarin (Rabu, 14 Mai 2025) telah berlaku profesional dan proporsional, tidak ada intimidasi dan tidak subjektif serta tidak tendensius dalam melemparkan pertanyaan-pertanyaan dalam pembuatan BAP.

Mudah-mudahan Para Penyidik untuk selanjutnya bakal tetap mengedepankan asas objektifitas dan asas netralitas (mandiri) serta mengacu kepada adagium hukum, “lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah”.

Oleh karenanya oleh sebab hukum TPUA berharap, Penyidik Polda Metro Jaya cukup memproses hukum cukup sampai tingkat penyelidikan saja, tidak berlanjut ketingkat penyidikan kepada seluruh Terlapor Dr. Eggi Sudjana, Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dr. Tifa, dan Kurnia Tri Royani, SH. maupun Rizal Fadillah, SH. serta seorang insan pers, yakni Mikael Sinaga yang berprofesi jurnalistik, sesuai UU. Tentang Pers.

Selanjutnya demi kepastian hukum, maka agar tidak overlapping atau dualistik antara pelaporan Jokowi di Penyidik reskrimum Polda Metro Jaya dan pengaduan pihak TPUA di Dumas Bareskrim Mabes Polri, selain TPUA lebih dulu melakukan pengaduan terkait dugaan Jokowi gunakan Ijazah palsu dari fakultas Kehutanan UGM pada Tanggal 9 Desember 2024, kedua tempat pelaporan (pengaduan) adalah institusi yang sama atau satu atap, namun Mabes Polri lebih tinggi levelitasnya di kelembagaan (Polri) dan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri sudah lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap 4 orang pengadu (TPUA).

Maka logis Polda mengalah, lalu menyerahkan kepada Mabes Polri untuk melanjutkan perkara a quo in casu yang sejatinya adalah identik, yakni Jokowi merasa tercemar nama baiknya oleh sebab merasa difitnah oleh TPUA dan Roy Suryo Cs karena tuduhan dirinya (Jokowi) Ijazah palsu

Sementara sesuai asas keterbukaan publik, Jokowi selaku pejabat publik saat menjadi penyelenggara negara dan saat ini selaku dewan pengarah di Danantara nyata lalai untuk melakukan klarifikasi tuduhan publik Jo. UU. Keterbukaan Informasi Publik.