PIKIRAN DAN PANDANGAN SURIPTO TENTANG STATE CORPORATE CRIME ( SCC )
( Yang Tercecer di Media Sosial )

Rekaman : “Sutoyo Abadi”
Yogyakarta  hari Senin, 3 Februari 2025″

1. Saat ini Prabowo Subianto sudah saatnya mengumumkan perang melawan State Corporate Crime yang telah menjelma jadi Negara didalam Negara.

2. Siapa kah SCC itu?. Mereka adalah pengusaha jahat yang bersekongkol dengan Pejabat Publik yang terdiri dari unsur unsur Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Polri dan TNI.

3. Merekalah itu Musuh Negara bukan sebatas Koruptor semata-mata, ancaman hukumannya Hukum Perang yang berlaku.  Maka yang berlaku Hukum Perang bukan Hukum Pidana.

4. Sekarang kita tunggu gebrakan Prabowo untuk megumumkan perang melawan State Corporate Crime yang sudah menjadi Negara didalam Negara.

5. If you want to beat your enemy know  your enemy.

6. Rebut kembali Kedaulatan RI yang telah dirampas oleh State Corporate Crime,yang meliputì wilayah PIK I dan wilayah PIK seterusnya.

7. Mari kita susun Perlawanan Rakyat untuk perang melawan Musuh Rakyat, yaitu SCC yang terdiri dari Pemodal Jahat dan Tamak yang  bersekongkol dengan Pejabat Publik dari Unsur Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Polri dan TNI.

8. Jadi. Musuh Negara itu bukan hanya Oligark saja tapi Unsur-Unsur Pejabat Publik yang telah besekongkol dengan para Oligark Jahat dan Tamak , yang telah merampas Kedaulatan Rakyat. No

9. Mengatasi keadaan saat ini, Jawabannya hanya satu, ialah; Presiden segera mengumumkan perang melawan Musuh Negara , yaitu State  Corporate  Crime  ( SCC ).

10. Kalau presiden tidak bertindak maka Rakyat lah  yang mengambil Tindakan untuk merampas kembali Kedaulatannya, yang telah dirampas oleh SCC.

11. Jangan sekali- kali  mengharap  dan menunggu seseorang untuk berbuat sesuatu dari ucapan-ucapannya  yang memukau, tapi sekarang “ what is to be done” yang kita saksikan realita dilapangan?  Maka itu kita harus segera bertindak untuk menyelamatkan  Rakyat dengan mengumumkan Perang melawan Musuh Negara , yaitu State Corporate  Crime, yakni Persekongkolan antara Pengusaha bengis dengan Pejabat2 Publik yang telah berkhianat kepada Rakyatnya  sendiri demi ubud dunia.

12. Adegium Koruptor bisa di sadar kan seperti yang diucapkan Prabowo, menurut pendirian saya; mereka itu SCC adalah Musuh Negara.

13. Kasus PIK-2 bukan urusan teknis aturan pelanggaran hukum semata-mata, tapi kasus ini urusan pencaplokan Kedaulatan Negara, sehingga hal ini urusan State Corporate Crime. Maka cara pandang nya berbeda sekali, sehingga cara menghadapimya juga berbeda sekali,karena SCC itu adalah Musuh Negara, sehingga hukum yang berlaku adalah Hukum Perang bukan Hukum Pidana Sipil.

14. Maka situasi Nasional yang semestinya berlaku “situasi darurat militer. Maka undang-undang yang berlaku “ UU Subersiv”.

15. Saudara-saudaraku seperjuanga. Jangan lengah dan tetap waspada unsur unsur kekuatan asing yang menyerang kita untuk membela Musuh Negara kita melalui Assimetry  ( Warfare ).

Cacatatan  : “menjadi refenerasi dalam kajian Politik Merah Putih”