Skandal Tender Gedung Pengadilan Agama: Saatnya KPK Panggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono

JAKARTASATU.COM Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan tender proyek Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kelas IA, yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai Rp 24,22 miliar ini dimenangkan oleh PT. Jatisibu Karya Anugerah. Rilis tertulis diterima redaksi, Sabtu (17/5/2025).

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan berdasarkan hasil analisa CBA, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada praktik tender tidak sehat serta indikasi konflik kepentingan. Berikut poin-poin utama temuan kami:

1. Pemenang Bukan Penawar Terendah
Tercatat terdapat tiga perusahaan dengan penawaran lebih rendah, bahkan selisih terbesarnya mencapai Rp 4,54 miliar atau sekitar 18%. Anehnya, perusahaan-perusahaan tersebut digugurkan dengan alasan teknis yang cenderung bersifat administratif dan tidak substansial.

2. Alasan Gugur yang Tidak Proporsional dan Subjektif
Beberapa peserta dinyatakan gugur hanya karena tidak melampirkan sertifikat pemasangan lift, surat distributor resmi AC LG, atau sertifikat kalibrasi peralatan. Padahal, syarat-syarat tersebut tidak berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan utama konstruksi. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan pesaing yang kompetitif.

3. Penawaran Pemenang Nyaris Setara HPS
Harga penawaran dari PT. Jatisibu Karya Anugerah hanya terpaut kurang dari 2% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang sangat kecil ini menjadi indikator lemahnya kompetisi dan membuka dugaan kuat adanya pengondisian pemenang.

4. Proses Evaluasi Kilat yang Tidak Masuk Akal
Dari 53 peserta lelang, proses evaluasi hanya memakan waktu sekitar 20 hari. Dengan jumlah peserta sebanyak itu dan kompleksitas dokumen yang harus diverifikasi, mustahil proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif dalam waktu singkat—terlebih jika alasan gugurnya peserta adalah kelengkapan dokumen minor seperti surat KIR dump truck.

5. Dugaan Pelanggaran dan Modus Sistematis
CBA mengidentifikasi lima pola yang mencurigakan: pengguguran sistematis, pengondisian pemenang, tender formalitas, persyaratan teknis yang diskriminatif, serta indikasi praktik kolusi. Praktik-praktik ini patut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021, Perlem LKPP No. 12/2021, Undang-Undang Tipikor, serta UU Persaingan Usaha.

6. Rekomendasi CBA
CBA mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek ini.

“Sudah saatnya KPK memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono selaku penanggung jawab anggaran daerah untuk dimintai keterangan secara resmi. Proses ini penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Jajang Nurjaman. (Yoss)