CERI Sayangkan Humas KPK dan Tak Telitinya Pers Telah Mencoreng Nama Orang yang Harusnya Dipuji Karena Membuka Tabir Korupsi PGN-Isar

JAKARTASATU.COM – Adanya dugaan penggiringan opini dengan cara memilintir pemberitaan pemanggilan mantan Kepala BPH Migas yang kini menjabat Ketua KPPU RI Muhammad Fanshurullah Asa oleh KPK, seolah-olah ia terlibat pada dugaan kasus korupsi di PT PGN Tbk, patut disayangkan dan bisa dianggap sangat mempermalukan dan mencoreng kredibilitas dunia pers nasional.

“Harusnya bangsa ini berterimakasih kepada M Fanshurullah Asa, karena berkat laporannya resminya selaku Kepala BPH Migas kepada KPK lah sehingga terkuak dugaan korupsi di PGN itu. Jangan sampai karena kepentingan segelintir oknum di dunia pers dan tidak profesionalnya dan kecerobohan oknum bagian humas KPK, menjadikan publik menerima informasi yang tidak tepat dan merugikan harkat dan martabat seseorang,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Minggu (18/5/2025).

Sebagaimana diberitakan berbagai media sejak 14 Mei 2025 lalu, disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa (MFA). Disebutkan pula dalam berita-berita itu, ia menjabat pada tahun 2017 hingga 2022.

Tak hanya itu, juga dituliskan dalam berita, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan MFA akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, Fanshurullah Asa merupakan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Selain itu hanya dituliskan, Budi menyatakan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

“Kami melihat informasi yang disajikan sangatlah sumir dan prematur serta tidak adanya klaim yang kuat atas keterangan-keterangan yang ditulis berbagai media itu. Sangat jauh lah menurut kami dari standar jusnalistik yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Hengki.

Padahal, lanjut Hengki, Fanshurullah Asa lah yang telah mengirimkan surat ke ke Dirjen Migas yang menjadi dasar untuk alat awal KPK dan ada teguran juga dari Dirjen Migas sebagai tindaklanjut ke PT IAE dan PT PGN.

“Pada awal berita beberapa minggu lalu terkait kasus PGN dan IAE, yang menyebut ada surat dari BPH migas justru dari KPK dan Media. Jadi kalau dibuka surat Fanshurullah sebagai Kepala BPH Migas tersebut kami kira akan lebih komprehensif berita yang disajikan untuk publik,” ungkap Hengki.

Tak hanya itu, Fanshurullah juga pernah menyurati KPK yang kemudian menjadi sudah ada tersangka oleh KPK, namun yang terjadi malah pemberitaan tersebut juga dipelintir.

Terungkapnya dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU menurut Hengki juga tidak terlepas dari kejelian dan keberanian Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas yang benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Oleh sebab itu, kami meminta Humas KPK untuk lebih teliti dalam pemberitaannya. Juatru karena laporan Fanshurullah itu ke Dirjen Migas saat menjabat sebagai Kepala BPH Migas, membantu KPK mendapat alat bukti awal korupsi antara Isar dan PGN,” kata Hengki.(*)