Foto: Gamal Albinsaid (politisi PKS), dok. pks.id

JAKARTASATU.COM– Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gamal Albinsaid, melalui unggahan di akun X pribadinya, mengkritik keras kebijakan pendidikan militer bagi siswa yang dianggap “nakal”. Ia menilai kebijakan tersebut tidak berbasis bukti ilmiah, bertentangan dengan prinsip pendidikan modern, dan berpotensi melanggar hak-hak anak.

“Pendidikan militer untuk siswa nakal tanpa evidence-based, tidak sesuai dengan prinsip pendidikan modern, kurang fokus pada akar masalah, menimbulkan stigmatisasi dan diskriminasi, serta berpotensi melanggar hak-hak anak,” tulis Gamal Albinsaid di akun X miliknya, Jumat.

Gamal memaparkan lima poin kritiknya:

Kurangnya Bukti Efektivitas. Belum ada bukti kuat bahwa pendidikan militer efektif mengurangi kenakalan remaja. Kebijakan ini dinilai lahir dari penyederhanaan masalah dan kurangnya pemahaman mendalam tentang pengasuhan anak.

Bertentangan dengan Pendidikan Modern. Pendidikan militeristik tidak sesuai dengan prinsip pendidikan modern yang menekankan pendekatan psikologis dan pembinaan karakter positif.

Tidak Menyelesaikan Akar Masalah. Kenakalan remaja seringkali merupakan respons terhadap masalah keluarga, lingkungan pergaulan, trauma masa kecil, atau pendidikan yang buruk. Pendidikan militer tidak menyelesaikan akar masalah ini.

Potensi Pelanggaran Hak Anak. Kebijakan ini berpotensi melanggar hak-hak mendasar anak, terutama yang diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), yang menekankan pentingnya lingkungan keluarga dan peran orang tua.

Stigmatisasi dan Diskriminasi. Anak-anak yang mengikuti program ini berisiko dicap sebagai “anak nakal” atau “anak bermasalah”, yang dapat memberikan beban psikologis dan sosial.

Gamal Albinsaid juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Komnas HAM, Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), MAARIF Institute for Culture and Humanity, dan berbagai lembaga lainnya yang menolak kebijakan ini.

Ia merekomendasikan agar program ini tidak dilanjutkan dan tidak diterapkan di wilayah lain. (RIS)