JAKARTASATU.COM– Pemerhati pemilu, Titi Anggraini, mengecam keras sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yang terbukti memalsukan ijazah. Menurutnya, sanksi berupa pencopotan dari jabatan ketua tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Ini bagaimana logikanya DKPP? Kok orang yang jelas-jelas sudah memalsukan ijazah dan berbohong dalam proses seleksi cuma dikasih sanksi pencopotan dari jabatan Ketua Panwaslih?” ujar Titi di akun X-nya, Selasa (20/5/2025).
Titi menilai, jika penyelenggara pemilu yang tidak jujur dan tidak berintegritas masih ditolerir, maka wajar jika publik tidak percaya dengan kredibilitas proses dan hasil pemilu. Ia mempertanyakan standar etika yang digunakan DKPP dalam menegakkan aturan.
“DKPP menegakkan etik dengan standar etika yang mana? Modelan penegakan etika seperti ini hanya memunculkan kecurigaan bahwa orientasi mereka bukan pada penyelenggara yang bersih dan kredibel, tapi kecenderungan untuk melindungi kelompok dan korsa saja. Gelap integritas penyelenggara pemilu kita,” tegasnya.
Titi juga menyoroti pembelaan aneh dari Ketua Panwaslih yang bersangkutan terkait gelar “SSI” di belakang namanya. Dalam putusan DKPP yang dibacanya, teradu Aidil Azhar menjelaskan bahwa “SSI” bukanlah gelar kesarjanaan, melainkan singkatan dari nama ayah, nenek, dan ibu kandungnya yang telah ia gunakan sejak menjabat sebagai Ketua Panwascam.
“Kocak nih baca Putusannya: Menyangkut dengan gelar diujung nama Teradu Aidil Azhar SSI sebagaimana diadukan oleh Pengadu. Perlu Teradu sampaikan SSI itu bukanlah gelar kesarjanaan Teradu, namun singkatan dari S adalah Samad (Bapak), S adalah Saamah (Nenek) dan adalah nama Ibu kandung Teradu Ansari /Kak I (Bukti T 10), yang telah Teradu gunakan dari dulu semenjak Teradu sebagai Ketua Panwascam di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat,” kutip Titi dari putusan DKPP.
Menurut Titi, pembelaan ini justru semakin menunjukkan ketidakjujuran dan ketidakberintegritasan penyelenggara pemilu tersebut. Ia menyayangkan DKPP tidak memberikan sanksi yang lebih tegas atas tindakan pemalsuan dan kebohongan yang jelas-jelas telah dilakukan.
Kasus ini dinilai semakin mencoreng citra penyelenggara pemilu dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (RIS)