• Home
  • JAKARTASATU
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • DUNIA
  • TOKOH
  • SENI BUDAYA
  • PEMILU
  • EKBIS
  • OPINI
Cari
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
jakartasatu.com
  • Home
  • JAKARTASATU
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • DUNIA
  • TOKOH
  • SENI BUDAYA
  • PEMILU
  • EKBIS
  • OPINI
Beranda Catatan Jakarta Editorial JAKARTASATU: Jabatan Tak Boleh Jadi Ladang Eksperimen Kekuasaan

Editorial JAKARTASATU: Jabatan Tak Boleh Jadi Ladang Eksperimen Kekuasaan

Rabu, 21 Mei 2025 , 06:00
37
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

    Editorial JAKARTASATU: Jabatan Tak Boleh Jadi Ladang Eksperimen Kekuasaan

    Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin melantik Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI bukan sekadar berita biasa. Hmmm

    “Polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

    Bahaya apa ini? Isyarat bahaya: ketika garis batas antara lembaga negara dan institusi penegak hukum mulai dikaburkan atas nama kekuasaan. Hukum dan etika jabatan di republik ini tidak lahir dari kekosongan. Ia dibangun di atas trauma masa lalu — ketika dwifungsi dijadikan alat dominasi, dan ketika jabatan publik direnggut bukan karena kepatutan, melainkan karena kedekatan.

    Formappi menguraikan, pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3, pasalnya: UU Kepolisian Pasal 28 (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. UU MD3 Pasal 414 (2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Lucius menjelaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi sekjen, tetapi kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI. “Benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” ujarnya.

    Menurut dia, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adalah DPD itu sendiri. Soalnya, DPD-lah yang mengusulkan calon sekjen DPD. Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD. “Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika,” ujarnya.

    Kita patut bertanya: apakah jabatan Sekjen DPD RI kini sudah sedemikian terbuka bagi aparat aktif?

    Apakah norma birokrasi dapat diterobos hanya demi melanggengkan kekuasaan simbolik? Sekjen DPD RI bukanlah tempat uji coba rangkap jabatan.

    Ia adalah posisi strategis yang menuntut independensi, loyalitas tunggal pada konstitusi, dan kebebasan dari kepentingan institusional lain—terutama yang berada dalam ranah penegakan hukum. Publik bukan hanya menagih aturan, tapi juga marwah. Negara tak boleh diurus dengan nalar pragmatis. Harus ada garis api antara kepentingan dan integritas. Ketika seorang polisi aktif dilantik menjadi Sekjen lembaga legislatif, maka yang dilanggar bukan hanya prosedur, tapi juga akal sehat dan etika ketatanegaraan.

    Lucius Karus dan Formappi menyuarakan peringatan keras—bahwa ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak sistem. Dan kita sepakat: jika Irjen Iqbal tetap ingin menjabat Sekjen, maka mundurlah secara terhormat dari kepolisian. Tidak bisa dua kapal dikemudikan sekaligus dengan satu tangan.

    Negara ini harus belajar berkata cukup. Cukup terhadap pelanggaran moral. Cukup terhadap tabrak aturan. Cukup terhadap eksperimen jabatan yang menggerus kepercayaan rakyat. Jabatan publik bukan hak istimewa. Ia adalah mandat. Dan mandat itu hanya sah, jika dijalankan dengan kehormatan dan kepatuhan. 

    Masalah utama dalam pengangkatan ini bukan soal kapabilitas pribadi Irjen Iqbal. Ia adalah figur dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pengisian jabatan struktural di lembaga negara semestinya tidak dijalankan oleh aparatur penegak hukum yang masih terikat secara institusional. Lembaga seperti DPD RI seharusnya dijaga dari bayang-bayang politisasi ataupun pengaruh eksternal yang dapat mencederai independensi dan kredibilitas kelembagaan.
    Lantas di mana batas antara lembaga legislatif dan institusi penegak hukum? Hal ini bukan sekadar soal prosedur administrasi. Ini soal marwah lembaga negara, soal etika jabatan, dan soal bagaimana rakyat menilai integritas pejabat publik. Ketika tatanan birokrasi mulai dirusak oleh praktik-praktik yang melanggar semangat reformasi, maka kepercayaan publik adalah taruhannya.
    Ini bukan soal bisa atau tidak bisa, tetapi soal etis atau tidak etis.
    Sekali lagi Negara ini telah terlalu sering dihadapkan pada praktik rangkap jabatan, dominasi kekuasaan, dan kekaburan fungsi antar lembaga. Saatnya kita menegakkan batas yang jelas—untuk menjaga kejelasan peran, akuntabilitas, dan kepercayaan rakyat yang selama ini terus diuji. (ed.jaksat/aen)

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Redaksi

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Siapa Yang Bertanggungjawab Dengan Ulah Dan Perilaku Joko Widodo, Selain Luhut Binsar Panjaitan?

      Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terbukti Masih Waras, Tuduhan Luhut Binsar Panjaitan Soal Yang Masih Membahas Ijazah Palsu Jokowi Sakit Jiwa Terbantahkan

      Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan

      Siapa Yang Bertanggungjawab Dengan Ulah Dan Perilaku Joko Widodo, Selain Luhut Binsar Panjaitan?

      Redaksi Satu - Jumat, 13 Jun 2025 , 18:52 0
      Siapa Yang Bertanggungjawab Dengan Ulah Dan Perilaku Joko Widodo, Selain Luhut Binsar Panjaitan? By: Tom Pasaribu S.H, M.H. Masih ingat dengan baju kotak-kotak Joko Widodo? Ketika...

      Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terbukti Masih Waras, Tuduhan Luhut Binsar Panjaitan Soal Yang...

      Redaksi Satu - Jumat, 13 Jun 2025 , 18:47 0
      Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terbukti Masih Waras, Tuduhan Luhut Binsar Panjaitan Soal Yang Masih Membahas Ijazah Palsu Jokowi Sakit Jiwa Terbantahkan Oleh: Ahmad Khozinudin,...

      Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan

      Redaksi Satu - Jumat, 13 Jun 2025 , 18:35 0
      Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan JAKARTASATU.COM-- Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,. M.Han,.M.A. didampingi Pasiter dan Babinsa setempat...

      MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Main Mata Kasus HGB PIK...

      Redaksi Satu - Jumat, 13 Jun 2025 , 18:28 0
      MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Main Mata Kasus HGB PIK 2 di Pesisir Tangerang JAKARTASATU.COM-- Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI),...

      Hukum Penguasa, Kajian Politik Merah Putih: Hukum Tidak Menjamin Keadilan Hanya Jadi Alat Penindasan

      Redaksi Satu - Jumat, 13 Jun 2025 , 18:15 0
      Hukum Penguasa, Kajian Politik Merah Putih: Hukum Tidak Menjamin Keadilan Hanya Jadi Alat Penindasan JAKARTASATU.COM-- Koordinator Kajian Merah Putih Sutoyo Abadi melontarkan kritik nilai -...

      EDITOR PICKS

      EDITORIAL JAKARTASATU: KENAPA SUMUT MAU MEREBUT 4 PULAU ACEH?

      Kamis, 12 Jun 2025 , 06:08

      Tambang, Geopark, dan Narasi Izin: Mencermati Paradoks di Raja Ampat

      Rabu, 11 Jun 2025 , 06:05

      Komika Ini Dihapus Postingannya di X, Soal Presiden Prabowo yang Beri Hadiah Rolex

      Rabu, 11 Jun 2025 , 06:00

      POPULAR POSTS

      PASUKAN BERANI MATI PEMBELA JOKOWI AKAN MENGADAKAN APEL AKBAR SEPTEMBER INI

      Kamis, 5 Sep 2024 , 13:35

      Warga Keturunan Tionghoa Bergabung, Kang Haru: Bukti Nyata Persatuan NKRI Bersama Kami

      Kamis, 14 Des 2023 , 16:47

      Lokasi Pembangunan Rumah Joko Widodo Di Karang Anyar Solo Disegel Aliansi Rakyat Menggugat  (ARM)

      Rabu, 6 Nov 2024 , 18:08

      POPULAR CATEGORY

      • JAKARTASATU16497
      • NEWS14786
      • INDONESIA13909
      • NASIONAL13270
      • POLITIK12321
      • Hukum11932
      • JAKARTA10378
      • KOLOM7618
      LogoJAKSATJAKARTA SENYATA NYATANYA

      ABOUT US

      JAKARTASATU.COM dikelola di bawah naungan PT Meprindo (Media Pribumi Indonesia), dengan Akta Notaris Nomor 14 / 30 Oktober 2015. Notaris Raden Reina Raf’aldini, SH, dengan Pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor AHU-2463874.AH.01.01.TAHUN 2015. Sebagai media online kami membuka ruang baru jurnalisme terbuka dan lugas. Untuk ikut saran silakan kirim ke: [email protected] atau [email protected]

      Contact us: [email protected]

      FOLLOW US

      Blogger
      Facebook
      Instagram

      Copyright © 2013 - 2025 jakartasatu.com. All rights reserved.

      • KONTAK
      • REDAKSIONAL
      • PEDOMAN MEDIA SIBER