Foto: dok. VOA Indonesia

JAKARTASATU.COM– Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melancarkan kecaman keras terhadap serangan yang terus-menerus dilakukan “Israel” di seluruh Jalur Gaza, termasuk serangan yang menyasar Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara. Pernyataan resmi ini disampaikan melalui akun X resmi Kemlu RI, kemarin, menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mengutuk kekerasan dan pelanggaran hukum internasional oleh “Israel”.

Dalam pernyataannya, Kemlu RI secara tegas menyatakan bahwa serangan “Israel” terhadap fasilitas sipil merupakan “pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia.”

Kondisi terkini di Gaza masih sangat memprihatinkan, dengan laporan terus-menerus mengenai serangan udara dan darat yang mengakibatkan korban jiwa sipil dan kerusakan infrastruktur vital. Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara, yang dibangun atas donasi rakyat Indonesia, menjadi salah satu target serangan, menambah daftar panjang fasilitas medis yang terdampak konflik.

Menyikapi eskalasi kekerasan ini, Indonesia mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk segera “mengambil tindakan tegas guna menegakkan hukum internasional dan menghentikan kekejaman “Israel”.” Desakan ini mencerminkan frustrasi Indonesia terhadap kurangnya respons yang memadai dari komunitas internasional dalam menghentikan penderitaan di Gaza.

Lebih lanjut, Kemlu RI menekankan pentingnya terwujudnya “gencatan senjata permanen dan akses seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan.” Hingga saat ini, upaya untuk mencapai gencatan senjata permanen masih menghadapi kendala, dan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza masih sangat terbatas, memperparah krisis kemanusiaan yang sudah terjadi.

Ribuan ton bantuan tertahan di perbatasan, sementara jutaan warga Gaza menghadapi kelaparan dan minimnya akses terhadap layanan kesehatan.

Pernyataan Kemlu RI ini menegaskan kembali posisi teguh Indonesia dalam membela hak-hak rakyat Palestina dan mendesak akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional di tengah konflik yang berkepanjangan di Gaza. (RIS)