TPUA Dukung Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran dari Kursi Wapres
JAKARTASATU.COM— Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti. Usalan tersebut salah satu dalam 8 butir tuntutan yang dibacakan dalam pertemuan kebangsaan yang digelar di kawan Kelapa Gading Jakarta beberapa waktu lalu.
Damai Hari Lubis Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) mendukung usulan para Purnawirawan Jendral untuk copot Gibran dari kursi Wapres RI. Dukungan usulan tersebut ditandatangani Azam Khan Sekjend TPUA.
“Prabowo Selaku Presiden RI memiliki hak dan hal yang mudah untuk singkirkan wakilnya secara konstitusional, melalui beberapa langkah hukum dan langkah politik yang kesemuanya memiliki asas legalitas (dasar sistim konstitusi),” kata Damai Hari Lubis kepada media, Rabu 21/5/2025.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Koordinator TPUA menyebutkan sedikitnya tiga landasan utama yang membuka jalan konstitusional untuk memberhentikan Wapres secara sah:
1. Tap MPR RI No.6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Jo. Perilaku Gibran vide FufuFafa, vide Ijazah setara SMA (D1) Gibran yang diragukan publik ;
2. Presiden sebagai Ketum Gerindra memiliki basis kekuatan politik di DPR RI;
3. Legal standing (hak) pribadi Prabowo selaku Presiden RI dan terkait HAM publik bangsa ini untuk memiliki Wapres yang Pancasilais (beradab dan berbudaya luhur).
Damai Lubis menegaskan Presiden Prabowo selaku mandataris MPR RI, dapat melakukannya melalui musyawarah sebelum pencopotan Gibran dari MPRI RI (konstitusional).
“Presiden Prabowo bermusyawarah dengan MPR sebelum mengambil langkah-langkah politik praktis, sesuai ketentuan hukum adminstrasi negara atau hukum ketatanegaraan sesuai UUD 1945,” jelas Damai Lubis.
Di akhir pernyataan, Damai Hari Lubis menyatakan Presiden Prabowo dengan menempuh jalur musyawarah untuk mendorong agar Gibran punya inisiatif mengajukan pengunduran diri dari kursi wakil presiden dengan alasan yang terhormat dan tidak ‘mencederai’ agar tetap terjaga suasana kondusifitas negeri.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI menganggap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.
Pernyataan sikap dari dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel ini dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April lalu.
Dokumennya ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
Adapun Gibran lolos menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 setelah batasan umur minimal 40 tahun berhasil diubah. Aturan itu kemudian diregulasikan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut. Bunyinya, kandidat berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah lewat pemilu. Gibran saat itu Wali Kota Solo. (Yoss)