Jokowi tidak Pernah Serahkan Skripsi dan Ijazah Asli ke Reskrimum dan Bareskrim

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Alasan Jokowi belum menyerahkan Ijazah asli kepada Polda dan Mabes Polri adalah Analogi Teori Hukum “Notoire Feiten Notorius “Sepengetahuan Umum Jokowi Pembohong”. Terlebih:

1. Bareskrim dan Reskrimum belum ada secara resmi memberikan keterangan bahwasanya mereka telah menerima Ijazah asli dan Skripsi Terperiksa/ Teradu Jokowi;
2. “Belum menyatakan telah melakukan forensik digital terhadap Ijazah Jokowi. Sehingga;
3. Keadaan sebenarmya ada pada kata kunci kalimat ucapan Jokowi (sebelum meninggalkan Bareskrim Mabes Polri) yang eksplisit menyatakan, “saya akan memberikan dan memperlihatkan andai Pengadilan yang meminta” . Artinya Mabes pun tidak diberikan asli ijazah melainkan foto copi;
4. Seharusnya demi kepastian hukum, Penyidik Polda harus hentikan proses pemanggilan kepada Roy Cs. cukup sampai klarifikasi/ investigasi jangan dianjutkan lagi ke proses (penyidikan) berikutnya;
5. Mencegah dualisme hasil penyidikan, Mabes ambil peran, selain satu atap dengan Polda, Mabes Polri lebih tinggi tingkatannya secara level institusi, dan TPUA sudah lebih dulu melaporkan (9/12/2024);

Catatan hukum: andai ada yang tidak sependapat, dengan alasan hukum, bahwa “Terlapor Roy Cs bukan anggota TPUA sehingga tidak menjadi bagian daripada Pengaduan TPUA di Bareskrim Mabes Polri, sehingga terlepas atau tidak terkait laporan Jkw di Polda pada 30 April 2025”

A. Maka argumentasi ini keliru berat, karena hasil analisa Dr. Roy Suryo koneksivitas dengan analisis Dr. Rismon Sianipar. Dan keterangan ilmiah daripada kedua ahli ‘identik dari sisi pandang scientifik,’ dan pada kenyatannya analisa kedua ahli IT dimaksud, merupakan bagian yang menjadi bukti lampiran tambahan terhadap Barang Bukti Pengaduan TPUA, yang berakibat hukum segala Keterangan dari Kedua Ahli telah menjadi satu kesatuan alat bukti tuduhan publik yang menyangkut objek benda pada pokok perkara Pengaduan TPUA “Ijazah S-1 Jokowi Palsu”.

B. Pengaduan TPUA terhadap a quo in casu di Dumas terkait Ijazah Jokowi adalah sama dengan laporan masyarakat (hanya beda terhnis prosedural pelaporan), dan yang diadukan oleh TPUA merupakan delik umum yang merugikan kepentingan umum (bangsa dan negara) bukan delik aduan.

C. Konsekuensi logis hukumnya atas pengaduan TPUA terhadap delik umum ini, merupakan representatif pengaduan seluruh rakyat bangsa ini yang meragukan keaslian ijazah a quo in casu atau publik yang menuduh dengan keyakinan (notoire feiten) Jokowi Ijazah S 1 nya Palsu.