JAKARTASATU.COM– Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP PB), menggelar konferensi pers virtual pada Rabu sore, 21 Mei 2025. Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menyampaikan empat poin utama yang menjadi sikap dan tuntutan serikat buruh, di antaranya isu korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dugaan kerugian negara dan buruh pada PT Sritex, data PHK massal yang dinilai tidak akurat, serta rencana aksi besar-besaran puluhan ribu buruh pada 10 Juni 2025 mendatang.
Menyikapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kemenaker, Said Iqbal menegaskan dukungan penuh Partai Buruh dan KSP PB terhadap langkah penegakan hukum. Korupsi yang diduga terkait perencanaan tenaga kerja asing (TKA) dan melibatkan delapan tersangka di Kemenaker, menjadi sorotan utama.
“KSP PB yang ada di seluruh wilayah Indonesia mendukung dan meminta KPK memenjarakan para koruptor di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ini terkait dengan perencanaan tenaga kerja asing,” ujar Said Iqbal.
Ia juga mendesak KPK untuk mengembangkan penyelidikan, termasuk mencari tahu penyebab, durasi, aktor-aktor terlibat, kerugian negara, hingga keterlibatan dirjen di luar penempatan TKA.
Bahkan, Said Iqbal secara eksplisit meminta KPK untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Tenaga Kerja, baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya. “Apakah mereka mengetahui walaupun kejadian korupsinya sebelum menteri dan wakil menteri yang baru, tetapi apakah menteri dan wakil menteri yang baru ini mengetahui bahwa korupsi ini berlanjut terus? Oleh karena itu perlu diperiksa,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, korupsi di perencanaan TKA dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain adanya biaya pengurusan Izin Tinggal (IMTA) dan Izin Bekerja (Kitas) bagi TKA, yang diduga menjadi “sapi perahan” untuk mempermudah proses izin. Ia menduga korupsi besar-besaran terjadi seiring masuknya investasi dari Tiongkok.
Faktor kedua, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja disebut menciptakan grey area. Jika sebelumnya TKA harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum bekerja, kini mereka bisa bekerja sambil mengurus izin.
“Dengan demikian di sini lagi-lagi ada grey area. Uang di situ akan beredar,” duga Said Iqbal.
Terakhir, akibat tidak didahului izin tertulis Menteri Tenaga Kerja, buruh kasar (unskill workers), khususnya dari Tiongkok, disebutnya masuk berbondong-bondong ke Indonesia, padahal hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ia menyebut fenomena ini terjadi di Morowali, Morowali Utara, Pandeglang, Semen Merah Putih di Papua, hingga kawasan industri seperti Pulogadung, Tangerang, dan Bekasi.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Partai Buruh dan KSP PB akan menggelar aksi di Gedung KPK pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 pagi. Aksi ini, menurut Said Iqbal, bertujuan untuk mendukung KPK membongkar total korupsi di Kemenaker yang dinilai mengancam tenaga kerja lokal.
Selain isu Kemenaker, Said Iqbal juga menyoroti penahanan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, terkait dugaan merugikan negara dalam proses kredit. Partai Buruh dan KSP PB mendukung langkah Kejaksaan Agung, dan mendesak agar Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan unsur pembuktian pidana atau kerugian negara.
Alasan utama desakan ini adalah karena hingga hari ini, Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon puluhan ribu buruh Sritex belum dibayarkan. “Jadi kalau ada kerugian negara, tidak hanya kerugian negara tapi kerugian buruh. Itu adalah penggelapan uang,” tegas Said Iqbal. Ia juga menyoroti ketidakjelasan nasib puluhan ribu buruh Sritex yang belum tahu apakah akan kembali bekerja atau tidak.
Aksi buruh terkait kasus PT Sritex ini akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah aksi di KPK.
Said Iqbal membeberkan data PHK yang jauh berbeda dengan klaim Kemenaker. Partai Buruh dan KSP PB mencatat lebih dari 70.000 buruh telah di-PHK mulai Januari hingga awal Mei 2025, yang mencakup 80 perusahaan di seluruh Indonesia, terutama di Jawa dan sebagian Sumatera.
“Tidak benar kalau Menaker mengatakan di rapat RDPU dengan Komisi 9 DPR RI hanya 26.000. Itu bohong. Atau kalaulah tidak bohong, tapi menurut kami bohong karena datanya beda. Kalaulah tidak bohong data itu berarti malas bekerja,” kritik Said Iqbal.
Ia membandingkan data yang dikumpulkan Partai Buruh dengan data BPS (80.000 peningkatan pengangguran per Februari 2025 dibandingkan Februari 2024), data Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan (sekitar 73.000 orang mengambil Jaminan Hari Tua/JHT dari Januari hingga April), serta data terbaru BPJS Ketenagakerjaan yang melaporkan telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 52.000 lebih orang.
“Kalau menterinya, wakil menterinya senang berbohong, gimana mengambil kebijakan? Wajar ada korupsi, wajar berbohong dalam kasus Sritex,” tukasnya.
Partai Buruh dan KSP PB mendesak pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, dan DPR RI untuk mengambil langkah antisipatif terhadap lonjakan PHK. Mereka mengusulkan pembentukan Satgas PHK satu data untuk pemetaan, klasifikasi, dan solusi. Said Iqbal juga mengkritik Menaker dan Menko Perekonomian yang dinilai lambat dan belum membentuk Satgas PHK.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga mendukung usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sejalan dengan pandangan Apindo dan Kadin. Ia mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 10 juta per bulan, seperti yang pernah dilontarkan Menko Perekonomian saat pandemi COVID-19 untuk buruh padat karya.
Menurutnya, kenaikan PTKP akan berdampak positif pada daya beli buruh dan dapat mengurangi PHK karena peningkatan konsumsi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Sebagai puncak perjuangan, Said Iqbal mengumumkan bahwa Partai Buruh dan KSP PB akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 10 Juni 2025 di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota. Puluhan ribu buruh akan turun ke jalan, dengan pusat aksi di Jakarta berlokasi di Gedung DPR RI dan Istana Negara, sementara di daerah-daerah akan dipusatkan di kantor-kantor gubernur.
Aksi ini akan melibatkan 57 konfederasi dan federasi serikat buruh, serta 12 organisasi kerakyatan lainnya seperti petani, guru honorer, ojek online, dan nelayan.
Said Iqbal juga menyayangkan belum adanya perkembangan terkait Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat May Day.
Meskipun demikian, ia menegaskan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh akan terus bekerja dan berjuang terlepas dari ada atau tidaknya tim dan dewan tersebut.
Terkait surat edaran pelarangan penahanan ijazah oleh perusahaan, Said Iqbal mengapresiasi, namun menilai terlambat dan seharusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) agar lebih mengikat. Ia juga menyerukan agar pelarangan persyaratan umur dalam rekrutmen karyawan dimasukkan dalam regulasi yang sama, khususnya di BUMN, karena melanggar hak asasi manusia. (RIS)