TPUA: Bareskrim Harus Transparan, Ijazah Jokowi Layak Dibuka untuk Uji Independen
JAKARTASATU.COM— Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), M. Rizal Fadillah, memberikan tanggapan kritis terhadap pengumuman hasil uji forensik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinyatakan asli oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, sejumlah hal masih perlu dikaji lebih dalam dan melibatkan pihak independen.
“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri, sehingga dapat diajukan keberatan-keberatan secara objektif dan ilmiah,” kata Rizal Fadillah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025).
Ia menilai gelar perkara yang dilakukan hanya bersifat internal dan seharusnya menghadirkan banyak pihak, termasuk pengadu atau pelapor, serta para ahli dari luar kepolisian.
“Gelar perkara seharusnya melibatkan pengadu dan para ahli seperti Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dan lainnya yang diajukan oleh TPUA,” lanjutnya.
Rizal juga menekankan perlunya transparansi penuh terhadap hasil uji forensik, baik pada kertas, isi skripsi, hingga tanda tangan dan tinta yang digunakan.
“Perlu dibuka secara saintifik bagaimana hasil uji terhadap tanda tangan Prof Ahmad Sumitro sebagai pembimbing utama, termasuk uji tinta dan teknologi. Jangan hanya klaim sepihak,” tegasnya.
TPUA mempertanyakan keabsahan ijazah pembanding dan proses kesimpulan yang menyatakan keidentikan dokumen. Menurutnya, foto ijazah yang beredar dengan stempel tidak utuh perlu dijelaskan lebih lanjut.
“Teman kuliah pembanding siapa saja? Bagaimana jaminan keaslian ijazah pembanding itu? Jangan sampai ada kesan dipaksakan,” ujar Rizal.
Ia pun menantang Bareskrim dan Jokowi untuk membuka ijazah tersebut secara publik tanpa harus menunggu perintah pengadilan.
“Jika benar sudah dinyatakan asli, seharusnya Bareskrim dan Jokowi percaya diri membuka ke publik. Jangan hanya ‘nongol’ lalu sembunyi lagi,” sindirnya.
Rizal Fadillah menutup dengan penekanan bahwa proses perdata yang sedang berjalan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetap relevan dan belum bisa dikesampingkan.
“Pengumuman Bareskrim belum final. Yang berwenang menetapkan secara sah dan mengikat adalah putusan pengadilan. Semua pihak, termasuk pengadu, berhak mendapat akses informasi hasil uji forensik. Ini soal akuntabilitas publik,” pungkasnya. (Yoss)