Muslim Arbi: Polisi Pasang Badan Bela Jokowi Kayak Relawan dan Buzzer

JAKARTASATU.COM— Direktur Gerakan perubahan Muslim Arbi mengatakan Bareskrim Polri mengumumkan hasil ijazah Jokowi sebagai Ijazah yang asli dalam konfrensi pers pada Kamis, 22/5) 2025.

“Konpers Bareskrim mengumumkan ijazah Jokowi yang diduga palsu dinyatakan asli. Ini mengundang tanya di mata publik,” kata Muslim kepada media, Jum’at (23/5/2025).

Disebutkan Muslim dalam Perkap No 14 tahun 2012, yang telah diganti dengan Peraturan Polri No 6 tahun 2019. Tentang Penyidikan tindak pidana. Oleh karena itu terkait hasil Laboratorium memberikan peran penting sebagai alat bukti yang sah, sebagai mana Pasal 184 KUHAP dalam membantu penyidik, jaksa dan hakim untuk  mengungkap kebenaran dalam menjatuhkan putusan.

“Dengan demikian apa yang disampaikan oleh Bareskrim itu oleh publik dapat dianggap melanggar peraturan Polri sendiri,” ujarnya.

“Seharusnya Kepolisian menyerahkan hasil laboratorium soal Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo itu dibawa ke Pengadilan. Karena saat ini soal Ijazah itu sedang digugat di Pengadilan Solo oleh Doktor M Taufik,” lanjut Muslim.

Ditegaskan Muslim sangat disayangkan polisi mengumumkan hasil Lab Ijazah Jokowi sebagai Asli. Artinya Polisi telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, karena wewenang Polisi dalam tindak Pidana adalah membantu menyidik, jaksa dan hakim untuk mengungkapkan kebenaran dalam menjatuhkan putusan.

“Berdasarkan konpers soal Ijazah Jokowi dan diumumkan sebagai asli oleh polisi adalah mengesampingkan dan  pelanggaran pasal 184 KUHAP,” katanya.

“Dan tindakan polisi yang terkait dengan konpers ijazah Jokowi. Oleh Bareskrim itu dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak  bernilai hukum sama sekali. Ya. Sia-sia belaka,” Muslim menambahkan.

“Tentunya, sikap Polri yang berani langgar KUHAP dan Peraturan Polri itu menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan kepolisian saat ini,” tandasnya heran.

Muslim menilai dalam hal konpers Ijazah Jokowi asli ini. Terlihat Polri telah mengambil alih peran dan fungsi Jaksa dan Hakim berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP di atas.

Ia juga menegaskan dari sisi hukum Polri sudah tidak dapat diandalkan untuk tegak lurus di atas hukum dan peraturan yang diproduksi oleh Polri sendiri. Polri dapat dianggap sebagai relawan dan buzzer yang pasang badan untuk  bela Jokowi sampai titik darah penghabisan.

“Kepolisian tak beda seperti relawan dan buzzer yang pasang badan untuk bela Jokowi sampai titik darah penghabisan,” tandasnya.

Menurut Muslim hal yang dilakukan kepolisian ini menambah daftar panjang kekecewaan publik yang dipimpinan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri saat ini.

“Maka jangan salahkan publik jika ada suara-suara yang menghendaki Polri di bubarkan. Apakah demikian yang di kehendaki oleh Presiden Prabowo dan Polri sendiri?,” tanyanya. (Yoss)