Proyek Gedung SAT TAHTI Kab. Bogor Sarat Masalah CBA: Tender Sarat Rekayasa, KPK Harus Bertindak!
JAKARTASATU.COM– Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti adanya indikasi penyimpangan serius dalam proses tender proyek Pembangunan Gedung SAT TAHTI yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dengan nilai pagu Rp 39,5 miliar dan HPS Rp 37,9 miliar. Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis kepada media, Ahad (25/5/2025).
Dikemukakan CBA, proyek ini dimenangkan oleh PT. Bumi Lasinrang dengan nilai kontrak sebesar Rp 37,85 miliar, hanya terpaut sedikit dari HPS. Fakta yang mencurigakan adalah hanya satu peserta yang dinyatakan lulus hingga akhir, yakni perusahaan pemenang. Sementara itu, PT Sudewa Putra Arthomoro, yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah (Rp 32,4 miliar), justru digugurkan hanya karena alasan administratif yakni tidak menyertakan jaminan penawaran. Padahal, kesalahan administratif seperti itu masih bisa diklarifikasi sesuai prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih parah lagi lanjut Koordinator CBA, sebanyak 48 peserta lain tidak memiliki catatan evaluasi sama sekali, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa tender ini telah dikondisikan hanya untuk satu pemenang. Ketidakhadiran proses evaluasi terhadap peserta lain juga menjadi indikasi adanya peserta formalitas, alias pengiring semu guna menciptakan kesan kompetisi yang sehat di permukaan, namun penuh rekayasa di dalam.
Berikut CBA mencatat beberapa kejanggalan utama dalam proses ini:
1. Harga kontrak nyaris menyentuh HPS, tidak mencerminkan adanya persaingan harga.
2. Penawar termurah digugurkan dengan alasan lemah, berpotensi melanggar asas efisiensi.
3. Tidak adanya evaluasi 48 peserta lain menunjukkan proses non-transparan dan tertutup.
4. Nilai PDN dan UMK sama persis dengan nilai kontrak, indikasi tidak ada negosiasi harga.
Untuk itu kata Jajang Nurjama, berdasarkan temuan tersebut, CBA mendesak:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan persekongkolan tender dan kemungkinan adanya praktik mark-up harga.
2. Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi ulang kontrak yang telah diteken dan mempublikasikan hasil audit teknis kepada masyarakat.
“Proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini seharusnya dibangun atas dasar asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dikondisikan demi keuntungan segelintir pihak. Jangan sampai uang rakyat kembali dirampas lewat praktik tender yang manipulatif dan merugikan negara,” Jajang menegaskan. (Yoss)