Dirut PT. Sritex Ditangkap, Ketum DPP APIB, Erick Sitompul: White Collar Crime Korporasi Harus Dihukum Berat
JAKARTASATU.COM— Kejagung telah menangkap pemilik Dirut PT. Sritex Iwan Setiawan Lukminto, setelah dipanggil 3 kali namun tidak datang penuhi panggilan Kejaksaan Agung. Kejagung menangkap Iwan di rumahnya di Solo. Kejagung menyatakan pemilik Sritex ini melakukan korupsi karena penyalahgunaan fasilitas pinjaman kredit dari beberapa Bank milik negara. Sedikitnya 3,5 Triliun uang Negara yang di diselewengkan tidak sesuai peruntukannya.
Ketua umum DPP APIB ( Aliansi Profesional Indonesia Bangkit ), Erick Sitompul menyebut ini kejahatan korupsi yang dilakukan pemilik sekaligus eksekutif korporasi terhadap uang milik bank negara. Modus penipuannya sangat rapi dan sistematis untuk menipu bank. Mengajukan kredit untuk modal kerja perusahaan namun di gunakan untuk pembelian aset aset pribadi. Ini termasuk model White Collar Crime oleh Bos Korporasi.
“Untuk mengelabui Bank Milik Negara big bos Sritex ini dengan sengaja membiarkan perusahaannya dipailitkan pihak kreditur setelah perusahaannya mendapat kredit cukup besar lebih 5 Triliunan duit bank milik negara dari BNI, Bank Jateng, Bank DKI dan Bank Jabar Banten yang menjadi kejahatannya. Belum lagi utang utang nya dari kreditur swasta lainnya. Tercatat lebih 28 kreditur Sritex yang utang nya sekitar 15 Triliun,” kata Erick Sitompul.
“Saya melihat tujuan membiarkan perusahaannya dipailitkan ini agar dia tidak punya tanggung jawab atas beban utang utangnya dan terlepas tanggung jawab terhadap puluhan ribu mantan pekerjanya,” imbuhnya.
Etick menduga Dirut Sritex itu bersiap untuk beralih ke bisnis lain seperti property atau perhotelan karena dana kreditnya dari bank negara sebagian besar dibelikan beberapa tanah strategis di Jogja dan Solo.
“White Collar Crime Korporasi yang dilakukan oleh pemilik sekaligus eksekutif Sritex ini model lama cuma beda modus. Di masa lalu White Collar Crime itu termasuk BLBI, Uni Bank, Bank Century, Jiwasraya, Meikarta bahkan korupsi BLT saat Covid,” jelas Erick.
“Mungkin dia pikir niat jahatnya ini tidak terendus atau pasti dibekingi untuk diselamatkan oleh penguasa dan politisi relasi dekatnya. Seperti halnya banyak terjadi pada jenis kejahatan seperti ini di masa pemerintahan yang lalu itu,” sambungnya.
Erick menilai langkahnya blunder, karena tentu Kejagung era pemerintahan saat ini pasti mencium modus liciknya dan lantas menyeretnya ke pengadilan. Bos Sritex dan para eksekutif nya serta pimpinan bank BUMN yang terlibat atas korupsi ini semoga diungkap Kejagung juga.
“Langkah Penindakan hukum Kejagung saat ini yang banyak membongkar kasus kasus korupsi besar patut diapresiasi. Namun rakyat berharap kasus korupsi Timah Babel, ekspor nikel ilegal 5 juta ton , pengoplosan Pertamax dan lainnya selama bertahun tahun yang master mindnya belom di tangkap semua agar dapat dituntaskan pihak Kejagung secepatnya,” ungkapnya.
Erick berharap RUU perampasan Aset itu perlu segera dikeluarkan DPR. Kalau DPR cari-cari alasan atau mengulur keluarnya UU itu, mungkin lebih baik Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu saja. Agar pihak Kejagung , KPK dan Polri bisa mempercepat pemberantasan korupsi dan menyita aset korupsi seoptimal mungkin.
“Praktek korupsi gila-gilaan ini sudah lama membuat rusak sendi kehidupan ekonomi negara kita, rakyat menderita, tatanan ekonomi hancur, oligarki hitam meraja lela, lapangan kerja sulit dan pengangguran semakin banyak,” pungkasnya.