JAKARTASATU.COM– Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi para Kepala Staf Angkatan, menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung.
Usai rapat, Panglima TNI menegaskan bahwa pelibatan TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengamankan objek vital nasional.
“Pasal 2 Keppres tersebut menyatakan jaksa berhak mendapat perlindungan dari ancaman terhadap diri dan harta bendanya, sementara pasal 4 menyebut perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelas Jenderal Agus, merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa sebagai landasan kerja sama tersebut.
Panglima TNI juga menyampaikan komitmen kuat TNI untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional, serta sinergi erat dengan berbagai institusi terkait demi terciptanya sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Jenderal Agus Subiyanto turut menanggapi insiden ledakan munisi yang terjadi di Garut. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan ledakan telah mengikuti prosedur standar yang berlaku.
“Prosedur peledakan dijalankan sesuai SOP. Dimulai dari laporan satuan pemakai munisi kedaluwarsa, diteruskan ke Kementerian Pertahanan, lalu dilaksanakan oleh satuan Gupusmu,” pungkasnya. (RIS)