Resto Ayam Goreng Widuran Gunakan Bahan Non Halal, Buni Yani: Polisi Harus Tangkap Pelakunya
JAKARTASATU.COM— Masyarakat dikagetkan dan merasa kecewa atas temuan Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Solo Jawa Tengah yang sudah berdiri sejak tahun 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial disebabkan temuan menggunakan nonhalal. Temuan penggunaan non halal beredar di platform media sosial X.
“Rumah makan di Solo yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dengan menipu publik, menggunakan minyak babi untuk makanannya, harus dipidana. Yang dilakukannya adalah penipuan dan yang menjadi korban adalah umat Islam yang mengharamkan babi,” kata Pengamat politik dan media Asia Tenggara, Buni Yani kepada media, Selasa 27/5/2025.
“MUI dan ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah harus bersuara mendesak pemilik rumah makan tersebut dipidana. Tapi sebetulnya kasus seperti ini bukanlah delik aduan, jadi polisi bisa langsung menangkap pelaku tanpa pengaduan dari masyarakat,” sambungnya.
“Yang dilakukan oleh pemilik rumah makan ini adalah penistaan terhadap umat dan agama Islam bila betul dia mencantumkan label halal padahal dia pakai minyak babi,” tandas Buni Yani.
Diketahui, Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (26/5/2025).
Sidak dilakukan setelah rumah makan yang berdiri sejak tahun 1973 ini menjadi sorotan publik karena menggunakan bahan nonhalal dalam penyajiannya, tanpa mencantumkan label secara eksplisit.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Respati tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Sidak tersebut turut didampingi sejumlah pejabat dan aparat daerah, antara lain Kepala Dinas Perdagangan Agus Santoso, Kepala Satpol PP Didik Anggono, Kepala Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun, serta perwakilan kepolisian dan TNI.
Namun, saat sidak berlangsung, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak berada di tempat.
Respati ditemui langsung oleh para karyawan dan sempat menghubungi pemilik melalui sambungan telepon.
, “Menurut informasi, pemilik ayam goreng Widuran sedang berada di luar kota,” ujar Respati.
Restoran Diminta Tutup Sementara hingga Proses Assessment Rampung
Dalam keterangannya, Respati menyampaikan bahwa rumah makan diminta tutup sementara untuk menjalani assessment kehalalan oleh OPD dan instansi terkait.
“Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” tegas Respati di Solo, Senin.
Ia juga mendorong agar pemilik mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.
“Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang,” jelasnya.
Soal durasi penutupan, Respati mengatakan akan menunggu hasil assessment terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dari assessment-nya dari BPOM, Kemenag, dan verifikasinya dari OPD terkait, nanti bisa dibuka kembali,” ujar Respati.
Polemik Nonhalal: Kekecewaan Konsumen dan Label yang Terlambat
Sebelumnya, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Restoran ini diketahui menggunakan bahan nonhalal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik usai viral di internet.
Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka semua menu yang disajikan adalah halal.
Sebagian pelanggan bahkan baru menyadari status nonhalal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.
Karyawan bernama Ranto mengonfirmasi bahwa label nonhalal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.
“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” kata Ranto. (Yoss)